ABSTRAK PERATURAN

TARIF LAYANAN BLU_PUSAT PEMANFAATAN TEKNOLOGI DIRGANTARA_LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

2014

PERMENKEU RI NOMOR 187/PMK.05/2014 TANGGAL 15 SEPTEMBER 2014

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PEMANFAATAN TEKNOLOGI DIRGANTARA PADA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

ABSTRAK

-

bahwa Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional melalui Surat Nomor: B/77/195/01/2013 tanggal 21 Januari 2013, telah mengajukan usulan perubahan terhadap tarif Badan Layanan Umum Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dan usulan perubahan terhadap tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai, maka perlu mengatur kembali tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2010.

 

 

-

Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

 

 

 

UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 Nomor 47, TLN No. 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355); PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502); PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340);

 

 

-

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

 

 

 

Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional kepada pengguna jasa. Tarif layanan dimaksud terdiri atas:

a.

Tarif Data Penginderaan Jauh;

b.

Tarif Pencetakan Citra Penginderaan Jauh;

c.

Tarif Bimbingan Teknis Pengolahan Data Penginderaan Jauh dan Sistem Informasi Geografi; dan

d.

Tarif Produk Rekayasa Industri Teknologi Dirgantara.

 

 

 

Tarif layanan Badan Layanan Umum Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

 

Badan Layanan Umum Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara dapat memberikan jasa layanan di bidang kedirgantaraan berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama dengan tarif yang ditetapkan berdasarkan kontrak kerjasama antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara dengan pihak pengguna jasa.

 

 

 

Badan Layanan Umum Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang kedirgantaraan. Tarif layanan untuk KSO dengan pihak lain ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Kepala Badan Layanan Umum Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara dengan pihak lain mengikuti harga pasar setempat.

CATATAN

:

-

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2010 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

 

Perjanjian/kerjasama antara Badan Layanan Umum Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerjasama.

 

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

 

 

-

Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 15 September 2014.