MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR: 50 / PMK.07/ 2007
TENTANG
PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI HASIL
SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI
UNTUK PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN ANGGARAN 2007
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 181 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, diatur mengenai Tambahan Dana Bagi Hasil yang berasal dari Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; |
||
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun Anggaran 2007; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687). |
||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152); |
||
|
|
3. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
||
4. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
||||
5. |
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); |
||||
6. |
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); |
||||
7. |
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); |
||||
8. |
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633; |
||||
9. |
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4662); |
||||
10. |
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); |
||||
11. |
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; |
||||
12. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; |
||||
Memperhatikan |
: |
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2794 K/ 80/ MEM/2006 tanggal 30 Oktober 2006 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Pertambangan Umum untuk Tahun 2007; |
|||
MEMUTUSKAN : |
|||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI TAMBAHAN DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI UNTUK PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TAHUN ANGGARAN 2007. |
|||
Pasal 1 |
|||||
(1) |
Perkiraan alokasi tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam didasarkan atas rencana penerimaan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2794K/80/MEM/2006 tanggal 30 Oktober 2006 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Pertambangan Umum untuk Tahun 2007. |
||||
(2) |
Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp1.294.345.900.000,00 (satu triliun dua ratus sembilan puluh empat milyar tiga ratus empat puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut : |
||||
a. |
Perkiraan alokasi tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah 55% (lima puluh lima persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari sumber daya alam minyak bumi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yaitu sebesar Rp461.128.490.000,00 (empat ratus enam puluh satu milyar seratus dua puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah). |
||||
b. |
Perkiraan alokasi tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah 40% (empat puluh persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari sumber daya alam gas bumi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yaitu sebesar Rp 833.217.410.000,00 (delapan ratus tiga puluh tiga milyar dua ratus tujuh belas juta empat ratus sepuluh ribu rupiah). |
||||
Pasal 2 |
|||||
Penyaluran tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi kepada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
|||||
Pasal 3 |
|||||
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |
|||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||
Ditetapkan di Jakarta |
|||||
pada tanggal 2 Mei 2007 |
|||||
MENTERI KEUANGAN, |
|||||
SRI MULYANI INDRAWATI |