Menimbang: | bahwa untuk menghitung Pajak ekspor atas CPO, RBD PO, Crude Olein dan RBD Olein sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 439/KMK.017/1994 tanggal 31 Agustus 1994, perlu ditetapkan harga ekspor atas komoditi tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan; | ||
Mengingat: |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor:
439/KMK.017/1994 tanggal 31 Agustus 1994. | ||
Menetapkan: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARGA EKSPOR ATAS
CRUDE PALM OIL (CPO),REFINED BLEACHED DEODORIZED PALM OIL (RBD PO),CRUDE
OLEIN DAN REFINED BLEACHED DEODORIZED OLEIN (RBD OLEIN) DALAM RANGKA
PERHITUNGAN PAJAK EKSPOR. | ||
Harga ekspor (FOB) CPO, RBD PO, Crude Olein dan RBD Olein untuk penghitungan
Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor:
439/KMK.017/1994 tanggal 31 Agustus 1994 untuk bulan Nopember 1994 ditetapkan sebagai berikut:
a. CPO.................US$. 594/MT b. RBD PO..............US$. 624/MT c. Crude Olein.........US$. 629/MT d. RBD Olein...........US$. 659/MT | |||
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Nopember 1994. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di : JAKARTA |