DIPA - SISA PEKERJAAN TAHUN ANGGARAN - PELAKSANAAN | |||
PERMENKEU RI NOMOR 25/PMK.05/2012 TANGGAL 7 FEBRUARI 2012 | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN SISA PEKERJAAN TAHUN ANGGARAN BERKENAAN YANG DIBEBANKAN PADA DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (DIPA) TAHUN ANGGARAN BERIKUTNYA | |||
ABSTRAK | : | - |
bahwa Kementerian Negara/Lembaga melaksanakan pekerjaan yang diantaranya dilakukan berdasarkan kontrak yang sumber dananya berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran berkenaan, dengan berbagai kondisi, sampai dengan akhir tahun anggaran masih terdapat pekerjaan yang mempunyai asas manfaat yang tinggi dalam rangka pelayanan kepada masyarakat yang tidak dapat diselesaikan, perlu mengatur ketentuan mengenai penyelesaian sisa pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan pada tahun anggaran berkenaan; |
- | Dasar Hukum Peraturan ini adalah: | ||
UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN 4355); Keppres No. 56/P Tahun 2010; Permenkeu No. 134/PMK.06/2005; Permenkeu No. 169/PMK.05/2009. |
|||
- | Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: | ||
Tahun Anggaran adalah masa berlakunya anggaran yang dihitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember; Pekerjaan yang dilanjutkan ke Tahun Anggaran berikutnya membebani DIPA Tahun Anggaran berikutnya. |
|||
CATATAN | : | - | Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanan Peraturan Menteri ini diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 7 Februari 2012. | ||
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 7 Februari 2012. |