MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR   12/PMK.07/2010

TENTANG

PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM

PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS  BUMI TAHUN ANGGARAN 2010

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2010; 

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); 

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152); 

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 

 

 

6.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 

 

 

7.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

8.

Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075);

 

 

9.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

10.

Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

 

 

11.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

 

 

12.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tatacara Pencairan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Kas Umum Negara;

 

 

13.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.07/2009 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;

Memperhatikan

:

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2466 K/30/MEM/2009 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Pertambangan Umum, Pertambangan Panas Bumi, Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun 2010;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan 

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2010.

Pasal 1

(1)

Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (DBH SDA Migas) untuk masing-masing Daerah Tahun Anggaran 2010 adalah merupakan perkiraan.

 

 

(2)

Alokasi DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disalurkan berdasarkan realisasi penerimaan DBH SDA Migas tahun anggaran berjalan.

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Perkiraan alokasi DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), disusun berdasarkan perkiraan penerimaan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010.

 

 

(2)

Perkiraan alokasi DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar Rp22.597.410.914.000,00 (dua puluh dua triliun lima ratus sembilan puluh tujuh miliar empat ratus sepuluh juta sembilan ratus empat belas ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

 

 

 

a.

DBH SDA Minyak Bumi dengan porsi 15,5% (lima belas koma lima persen) sebesar Rp13.115.337.996.000,00 (tiga belas triliun seratus lima belas miliar tiga ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) yang terdiri atas:

 

 

 

 

1)

DBH SDA Minyak Bumi dengan porsi 15% (lima belas persen) sebesar Rp12.699.986.860.000,00 (dua belas triliun enam ratus sembilan puluh sembilan miliar sembilan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah); dan

 

 

 

 

2)

DBH SDA Minyak Bumi dengan porsi 0,5% (nol koma lima persen) sebesar Rp415.351.136.000,00 (empat ratus lima belas miliar tiga ratus lima puluh satu juta seratus tiga puluh enam ribu rupiah) yang diarahkan penggunaannya untuk tambahan anggaran pendidikan dasar.

 

 

 

b.

DBH SDA Gas Bumi dengan porsi 30,5% (tiga puluh koma lima persen) sebesar Rp9.482.072.918.000,00 (sembilan triliun empat ratus delapan puluh dua miliar tujuh puluh dua juta sembilan ratus delapan belas ribu rupiah) yang terdiri atas:

 

 

 

 

1)

DBH SDA Gas Bumi dengan porsi 30% (tiga puluh persen) sebesar Rp9.332.224.690.000,00 (sembilan triliun tiga ratus tiga puluh dua miliar dua ratus dua puluh empat juta enam ratus sembilan puluh ribu rupiah); dan

 

 

 

 

2)

DBH SDA Gas Bumi dengan porsi 0,5% (nol koma lima persen) sebesar Rp149.848.228.000,00 (seratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus empat puluh delapan juta dua ratus dua puluh delapan ribu rupiah) yang diarahkan penggunaannya untuk tambahan anggaran pendidikan dasar.

 

 

(3)

Pedoman umum penggunaan alokasi DBH SDA Migas sebesar 0,5% (nol koma lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(4)

Perkiraan alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2010 untuk masing-masing Daerah adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(5)

Dalam hal terdapat perubahan asumsi indikator ekonomi makro sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, maka perkiraan alokasi DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) perlu dilakukan penyesuaian.

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Penyaluran DBH SDA Migas dilaksanakan secara triwulanan.

 

 

(2)

Penyaluran DBH SDA Migas triwulan pertama dan triwulan kedua masing-masing dilaksanakan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(3)

Penyaluran DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya diperhitungkan dengan realisasi penerimaan DBH SDA Migas triwulan ketiga dan triwulan keempat.

 

 

(4)

Penyaluran DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil.

 

 

(5)

Tatacara penyaluran DBH SDA Migas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

Pasal 4

 

 

Dalam hal pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atas perkiraan alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2010 yang ditetapkan dalam satu Tahun Anggaran dan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), APBN Perubahan tidak mencukupi kebutuhan atau realisasi melebihi pagu dalam DIPA Tahun Anggaran berjalan, maka dapat dilakukan penyaluran sesuai realisasi penerimaan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

 

 

Pasal 5

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 25 Januari 2010

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 25 Januari 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

 

PATRIALIS AKBAR

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 29

Lampiran.................