MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 741/KMK.00/1989


TENTANG


RENCANA JANGKA PANJANG, RENCANA KERJA DAN
ANGGARAN PERUSAHAAN SERTA PELIMPAHAN KEWENANGAN
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan diktum kedua Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1988, pelaksanaan penyehatan dan penyempurnaan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan;

   

b.

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan tersebut dalam butir a, efisiensi dan produktivitas Badan Usaha Milik Negara perlu ditingkatkan;

   

c.

bahwa kelancaran pelaksanaan kegiatan usaha perusahaan perlu melimpahkan kewenangan pengambilan keputusan kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Direksi,

   

d.

bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu menetapkannya dalam Keputusan Menteri Keuangan.

                   

Mengingat

:

1.

Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;

   

2.

Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 21 Tahun 1960 tentang Bank Pembangunan Indonesia (Lembaran Tahun 1960 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1996);

 

 

4.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 1968 tentang Negara Indonesia 1946 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2870);

 

 

5.

Undang-undang Nomor 18 Tahun 1968 tentang Bank Dagang Negara (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara nomor 2871);

 

 

6.

Undang-undang Nomor 19 Tahnn 1968 tentang Bank Bumi Daya (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2872);

 

 

7.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2873) ;

 

 

8.

Undang-undang Nomor 21 Tahun 1969 tentang Bank Rakyat Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 2871);

 

 

9.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1968 tentang Ekspor Impor Indonesia (Lembaran Negara Tahun Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2875).

 

 

10.

Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentuk­bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);

 

 

11.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara 2894);

 

 

12.

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO); (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246);

 

 

13.

Keputusan Presiden Nomor 64/M Tahun 1988.

 

 

14.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 740/KMK.00/1989 Tanggal 28 Juni 1989 tentang Peningkatan Efisiensi dan Produktivitas Badan Usaha Milik Negara.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Memperhatikan

:

Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pedoman Penyehatan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara.

 

M E M U T U S K A N

     

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLlK INDONESIA TENTANG RENCANA JANGKA PANJANG, RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PERUSAHAAN SERTA PELIMPAHAN KEWENANGAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN.

 

Pasal 1

 

 

Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan:

 

 

a.

Rencana Jangka Panjang adalah rencana strategis yang mencakup rumusan mengenai sasaran dan tujuan yang hendak dicapai oleh perusahaan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

   

b.

Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan adalah penjabaran Rencana Jangka Panjang secara tahunan yang mencakup rencana kerja dan rencana anggaran perusahaan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Setiap BUMN wajib menyusun Rencana Jangka Panjang;

   

(2)

Rancangan Rencana Jangka Panjang disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Dewan Komisaris/Dewan Pengawas untuk disahkan.

   

(3)

Jawaban mengenai persetujuan atau penolakan Rancangan Rencana Jangka Panjang diberikan dalam waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak Rancangan Rencana Jangka Panjang diterima;

   

(4)

Bagi BUMN yang belum memiliki Rencana Jangka Panjang, pengajuan Rancangan Rencana Jangka Panjang harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya keputusan ini;

   

(5)

Bagi BUMN yang sudah memiliki Rencana Jangka Panjang, pengajuan Rancangan Rencana Jangka Panjang berikutnya harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak berakhirnya masa berlaku Rencana Jangka Panjang yang lama;

   

(6)

Direksi bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pencapaian sasaran-sasaran dalam Rencana Jangka Panjang.

 

Pasal 3

   

(1)

Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan mencakup rincian Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;

   

(2)

Sasaran-sasaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan harus dinyatakan dalam tolok ukur yang bersifat kuantitatif;

   

(3)

Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan merupakan:

     

a.

Sarana pengendalian usaha oleh Direksi;

     

b.

Sarana monitoring dan pengawasan kebijaksanaan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas.

   

(4)

Perubahan atas Rencana Kerja yang berlaku hanya dilakukan bila terdapat perubahan struktural, dengan pengesahan atas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan oleh Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham/Rapat yang khusus diadakan untuk itu.

                   

Pasal 4

   

(1)

Direksi wajib menyampaikan laporan realisasi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan;

   

(2)

Dewan Komisaris/Dewan Pengawas wajib menyampaikan laporan hasil monitoring dan pengawasan;

   

(3)

Penyampaian laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga bulan sejak tahun anggaran berakhir)

 

Pasal 5

   

Penyusunan dan penyampaian Rencana Jangka Panjang, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan serta Laporan Realisasinya dalam batas waktu yang telah ditetapkan merupakan salah satu dasar penilaian terhadap Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas .

 

Pasal 6

   

(1)

Dalam rangka penyederhanaan proses pengambilan keputusan, di samping kewenangan-kewenangan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 1983 dan Anggaran Dasar Perusahaan :

       

a.

Rapat Umum Pemegang Saham/Rapat Tahunan menetapkan pula keputusan tentang pelepasan/penghapusan aktiva tak bergerak dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri sampai dengan 5 (lima) tahun;

       

b.

Dewan Komisaris/Dewan keputusan tentang :

         

1.

Pengagunan aktiva tetap, yang diperlukan dalam rangka melaksanakan penarikan kredit jangka pendek;

         

2.

Pelepasan dan  penghapusan piutang macet, persediaan mati dan aktiva bergerak dengan umur ekonomis yang  lazim berlaku dalam industri sampai dengan 5 (lima) tahun;

         

3.

Penyesuaian struktur organisasi;

       

c.

Dewan Komisaris/Dewan Pengawas melakukan penilaian atas pencapaian sasaran-sasaran dalam Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

   

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 7

   

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

                   
                   
                 

Ditetapkan di 

:

J A K A R T A.

                 

pada tanggal

:

28 Juni 1989

                   
                 

         MENTERI KEUANGAN

                 
                 

 

                       ttd.

                 
                 

              J.B. SUMARLIN