MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 741/KMK.00/1989
TENTANG
RENCANA JANGKA PANJANG, RENCANA KERJA DAN
ANGGARAN PERUSAHAAN SERTA PELIMPAHAN KEWENANGAN
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa berdasarkan diktum kedua Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1988, pelaksanaan penyehatan dan penyempurnaan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan; |
|||||||||
b. |
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan tersebut dalam butir a, efisiensi dan produktivitas Badan Usaha Milik Negara perlu ditingkatkan; |
|||||||||||
c. |
bahwa kelancaran pelaksanaan kegiatan usaha perusahaan perlu melimpahkan kewenangan pengambilan keputusan kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Direksi, |
|||||||||||
d. |
bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu menetapkannya dalam Keputusan Menteri Keuangan. |
|||||||||||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945; |
|||||||||
2. |
Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989); |
|||||||||||
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 21 Tahun 1960 tentang Bank Pembangunan Indonesia (Lembaran Tahun 1960 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1996); |
|||||||||
|
|
4. |
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1968 tentang Negara Indonesia 1946 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2870); |
|||||||||
|
|
5. |
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1968 tentang Bank Dagang Negara (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara nomor 2871); |
|||||||||
|
|
6. |
Undang-undang Nomor 19 Tahnn 1968 tentang Bank Bumi Daya (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2872); |
|||||||||
|
|
7. |
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1968 tentang Bank Tabungan Negara (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2873) ; |
|||||||||
|
|
8. |
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1969 tentang Bank Rakyat Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 2871); |
|||||||||
|
|
9. |
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1968 tentang Ekspor Impor Indonesia (Lembaran Negara Tahun Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2875). |
|||||||||
|
|
10. |
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang Bentukbentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904); |
|||||||||
|
|
11. |
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara 2894); |
|||||||||
|
|
12. |
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO); (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246); |
|||||||||
|
|
13. |
||||||||||
|
|
14. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 740/KMK.00/1989 Tanggal 28 Juni 1989 tentang Peningkatan Efisiensi dan Produktivitas Badan Usaha Milik Negara. |
|||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||
Memperhatikan |
: |
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pedoman Penyehatan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara. |
||||||||||
M E M U T U S K A N |
||||||||||||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLlK INDONESIA TENTANG RENCANA JANGKA PANJANG, RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PERUSAHAAN SERTA PELIMPAHAN KEWENANGAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN. |
||||||||||
Pasal 1 |
||||||||||||
|
|
Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan: |
||||||||||
|
|
a. |
Rencana Jangka Panjang adalah rencana strategis yang mencakup rumusan mengenai sasaran dan tujuan yang hendak dicapai oleh perusahaan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; |
|||||||||
b. |
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan adalah penjabaran Rencana Jangka Panjang secara tahunan yang mencakup rencana kerja dan rencana anggaran perusahaan. |
|||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||
Pasal 2 |
||||||||||||
|
|
(1) |
Setiap BUMN wajib menyusun Rencana Jangka Panjang; |
|||||||||
(2) |
Rancangan Rencana Jangka Panjang disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Dewan Komisaris/Dewan Pengawas untuk disahkan. |
|||||||||||
(3) |
Jawaban mengenai persetujuan atau penolakan Rancangan Rencana Jangka Panjang diberikan dalam waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak Rancangan Rencana Jangka Panjang diterima; |
|||||||||||
(4) |
Bagi BUMN yang belum memiliki Rencana Jangka Panjang, pengajuan Rancangan Rencana Jangka Panjang harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya keputusan ini; |
|||||||||||
(5) |
Bagi BUMN yang sudah memiliki Rencana Jangka Panjang, pengajuan Rancangan Rencana Jangka Panjang berikutnya harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak berakhirnya masa berlaku Rencana Jangka Panjang yang lama; |
|||||||||||
(6) |
Direksi bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pencapaian sasaran-sasaran dalam Rencana Jangka Panjang. |
|||||||||||
Pasal 3 |
||||||||||||
(1) |
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan mencakup rincian Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; |
|||||||||||
(2) |
Sasaran-sasaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan harus dinyatakan dalam tolok ukur yang bersifat kuantitatif; |
|||||||||||
(3) |
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan merupakan: |
|||||||||||
a. |
Sarana pengendalian usaha oleh Direksi; |
|||||||||||
b. |
Sarana monitoring dan pengawasan kebijaksanaan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas. |
|||||||||||
(4) |
Perubahan atas Rencana Kerja yang berlaku hanya dilakukan bila terdapat perubahan struktural, dengan pengesahan atas perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan oleh Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham/Rapat yang khusus diadakan untuk itu. |
|||||||||||
Pasal 4 |
||||||||||||
(1) |
Direksi wajib menyampaikan laporan realisasi Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan; |
|||||||||||
(2) |
Dewan Komisaris/Dewan Pengawas wajib menyampaikan laporan hasil monitoring dan pengawasan; |
|||||||||||
(3) |
Penyampaian laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga bulan sejak tahun anggaran berakhir) |
|||||||||||
Pasal 5 |
||||||||||||
Penyusunan dan penyampaian Rencana Jangka Panjang, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan serta Laporan Realisasinya dalam batas waktu yang telah ditetapkan merupakan salah satu dasar penilaian terhadap Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas . |
||||||||||||
Pasal 6 |
||||||||||||
(1) |
Dalam rangka penyederhanaan proses pengambilan keputusan, di samping kewenangan-kewenangan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 1983 dan Anggaran Dasar Perusahaan : |
|||||||||||
a. |
Rapat Umum Pemegang Saham/Rapat Tahunan menetapkan pula keputusan tentang pelepasan/penghapusan aktiva tak bergerak dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri sampai dengan 5 (lima) tahun; |
|||||||||||
b. |
Dewan Komisaris/Dewan keputusan tentang : |
|||||||||||
1. |
Pengagunan aktiva tetap, yang diperlukan dalam rangka melaksanakan penarikan kredit jangka pendek; |
|||||||||||
2. |
Pelepasan dan penghapusan piutang macet, persediaan mati dan aktiva bergerak dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri sampai dengan 5 (lima) tahun; |
|||||||||||
3. |
Penyesuaian struktur organisasi; |
|||||||||||
c. |
Dewan Komisaris/Dewan Pengawas melakukan penilaian atas pencapaian sasaran-sasaran dalam Rencana Jangka Panjang dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan. |
|||||||||||
(2) |
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Keuangan. |
|||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||
Pasal 7 |
||||||||||||
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
||||||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||||||||
Ditetapkan di |
: |
J A K A R T A. |
||||||||||
pada tanggal |
: |
28 Juni 1989 |
||||||||||
MENTERI KEUANGAN |
||||||||||||
|
ttd. |
|||||||||||
J.B. SUMARLIN |
||||||||||||