KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 26 TAHUN 2012


TENTANG


PENUGASAN WAKIL PRESIDEN MELAKSANAKAN TUGAS PRESIDEN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

bahwa sehubungan dengan pelaksanaan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan Presiden ke Mongolia dan Rusia pada tanggal 5 sampai dengan 10 September 2012, maka untuk menjaga lancarnya pelaksanaan pemerintahan dipandang perlu untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama berlangsungnya kunjungan tersebut;

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri;

Menetapkan

:

MEMUTUSKAN:

PERTAMA

:

Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri, selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Mongolia dan Rusia pada tanggal 5 sampai dengan 10 September 2012 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.

KEDUA

:

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 4 September 2012

 

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

                          ttd.

 

 

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO