KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 147/KMK.04/1998
TENTANG
PENUNJUKAN PEJABAT UNTUK PENAGIHAN PAJAK PUSAT,
TATA CARA DAN JADWAL WAKTU PELAKSANAAN
PENAGIHAN PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak denagn Surat Paksa serta untuk memberikan kepastian hukum dan ketertiban pelaksanaan penagihan pajak perlu diatur penunjukan Pejabat untuk penagihan pajak pusat, tata cara dan jadwal waktu pelaksanaan penagihan pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat
:1.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lemabran Negara Tahun 1997, Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
 2.
Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomomr 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
 3.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT UNTUK PENAGIHAN PAJAK PUSAT, TATA CARA DAN JADWAL WAKTU PELAKSANAAN PENAGIHAN PAJAK
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.
Pejabat adalah pejabat yang berwenanng mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligis, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Pencabutan SIta, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Surat Perintah Penyanderaan dan Surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak melunasi sebagia atau seluruh utang pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2.
Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan;
3.
Pajak pusat adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat menurut peraturan perundang-undanngan yang berlaku, termasuk Bea Masuk dan Cukai;
4.
Pajak Pusat yang dipungut oleh Direktur Jenderal Pajak meliputi Pajka Pengahsilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dna Bangunan dan Bea Meterai;
5.
Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar PEanagggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
Pasal 2
(1)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak ditunjuk sebagai Pejabat untuk Penagihan:
a.. Pajak Penghasilan;
b. Pajak Pertambahan Nilai;
c. Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(2)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan ditunjuk sebagai pejabat untuk penagihan :
a. Pajak Bumi dan Bangunan;
b. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Pasal 3
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berwenanng mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak
Pasal 4
(1)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak melaksanakan tindakan penagihan apabila pajak yang terutang sebagaimana yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan BAnding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo.
(2)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan melaksanakan tindakan penagihan apabila pajak yang terutang sebagiaman tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (STB), Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (STBKB), Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar Tambahan (STBKBT) dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo.
(3)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak apabila diminta oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dapat melaksanakan tindakan penagihan pajak untuk jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), demikian pula sebaliknya Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dapat melaksanakan tindakan penagihan pajak untuk jenis pajak sebagaiman dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Pasal 5
(1)
Tindakan pelaksanaan penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 dan Pasal 4 diawali dengan penerbitan Surat Teguran oleh Pejabat atau kuasa yang ditunjuk oleh Pejabat setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
(2)
Surat Teguran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diterbitkan terhadap Penanggung Pajak yang telah disetujui utnuk mengangsur atau menunda pembayaran pajaknya.
Pasal 6
Apabila jumlah utang pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak diterbitkannya Surat Teguran, Pejabat segera menerbitkaan Surat Paksa.
Pasal 7
Apabila jumlah utang pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak setelah lewat waktu 2 kali 24 (dau puluh empat) jam sejak Surat Paksa diberitahukan kepadanya Pejabat segera menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Pasal 8
Penagihan Seketika dan Sekaligus yang diterbitkan oleh Pejabat apabila :
a.
Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selam-lamanya atua berniat untuk itu;
b.
Penanggung Pajak menghentikan atau secara nyata mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia, ataupun memindahtangankan barang yang dimilikinya atau dikuasainya;
c.
terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya atau berniat untuk itu;
d.
badan usaha akan dibubarkan oleh negara; atau
e.
terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.
Pasal 9
Apabila terhadap Penanggung Pajak dilakukan Penagihan Seketika dan Sekaligus, kepada Penangung Pajak yang bersangkutan dapat diterbitkan Surat Paksa tanpa menunggu jatuh tempo atau tanpa menunggu lewat tenggang waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak Surat Teguran diterbitkan.
Pasal 10
Apabila utang pajak dan biaya penagihan yang masih harus dibayar tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, Pejabat segera melaksanakan pengumuman lelang.
Pasal 11
Apabila utang pajak dan biaya penagihan yang masih harus dibayar tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengumuman lelang, Pejabat segera melakukan penjualan barang sitaan Penanggung Pajak melalui kantor lelang.
Pasal 12
Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 608/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 sebagaiman telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 267/KMK.04/1995 tanggal 26 Juni 1995 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 268/KMK.04/1995 tanggal 26 Juni 1995 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini, dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.