DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 634/KMK.04/1994
TENTANG
NORMA PERHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN NETO
BAGI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI YANG MEMPUNYAI
KANTOR PERWAKILAN DAGANG DI INDONESIA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa sesuai dengan Pasal 15 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, untuk menghitung
besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak tertentu perlu ditetapkan
Norma Perhitungan Khusus tentang penghasilan neto; |
b. |
bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan Norma Perhitungan
Khusus bagi Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang
di Indonesia dengan Keputusan Menteri Keuangan; |
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3263 ), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3459 ) dan dengan Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1991 ( Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3567 ); |
2. |
Keputusan Presiden Nomor 96/M
Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI; |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG NORMA PENGHITUNGAN
KHUSUS PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI YANG MEMPUNYAI KANTOR
PERWAKILAN DAGANG DI INDONESIA |
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan nilai ekspor bruto adalah
semua nilai pengganti atau imbalan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia dari penyerahan
barang kepada orang pribadi atau badan yang berada atau bertempat kedudukan
di Indonesia. |
Pasal 2
(1) |
Penghasilan neto dari Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor
perwakilan dagang di Indonesia ditetapkan sebesar 1 % (satu persen) dari
nilai ekspor bruto. |
||||||||||||||||||
(2) |
Pelunasan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah sebesar 0,44% (empat puluh empat perseribu) dari nilai
ekspor bruto dan bersifat final. |
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|