DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA



KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR:640/KMK.03/1980

TENTANG

KERJA LEMBUR DAN PEMBERIAN UANG LEMBUR
BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa dalam rangka usaha meningkatkan kegairahan kerja dalam penyelesaian tugas-tugas pekerjaan di luar jam kerja, perlu memberikan uang lembur;
b. bahwa besarnya uang lembur yang berlaku sekarang ini sudah tidak
sesuai lagi dengan keadaan, maka perlu ditinjau kembali.
Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974;
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14a Tahun 1980;
3. Keputusan Menteri Keuangan tanggal 20 Juli 1979
No.321/KMK.03/1979.
Mendengar : Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.


M E M U T U S K A N :

          
Dengan mencabut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal
20 Juli 1979 No.321/KMK.03/1979.
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KERJA LEMBUR DAN PEMBERIAN UANG LEMBUR BAGI PEGAWAI NEGERI.



Pasal 1.

(1) Yang dimaksud dengan kerja lembur menurut keputusan ini ialah segala pekerjaan yang harus dilakukan oleh seseorang pegawai pada waktu-waktu yang terletak diluar waktu kerja sebagaimana telah ditetapkan bagi tiap-tiap Instansi dan Kantor Pemerintah.
(2) Pegawai menurut keputusan ini ialah Pegawai Negeri Sipil sebagaiman termaksud dalam Undang-undang RI no.8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.



Pasal 2.

(1) Pegawai dapat dan hanya diperintahkan melakukan kerja lembur jika yang demikian itu diperlukan untuk kepentingan dinas berhubung dengan usaha untuk menyelesaikan atau mempercepat penyelesaian pekerjaan tertentu yang timbul di luar rencana kerja biasa.
(2) Surat Perintah Kerja Lembur hanya dapat diberikan oleh Kepala Kantor / Satuan Kerja / Pimpinan Proyek.



Pasal 3.

(1) Kepada pegawai yang melakukan kerja lembur tiap-tiap kali selama paling sedikit satu jam penuh dapat diberikan uang lembur.
(2)









Besarnya uang lembur untuk tiap-tiap jam penuh kerja lembur bagi pegawai adalah sebagai berikut :
(a) Pada hari kerja biasa sesudah jam tutup kantor :
Golongan I : Rp.325,-/jam
Golongan II : Rp.350,-/jam
Golongan III : Rp.375,-/jam
Golongan IV : Rp.375,-/jam
(b) Pada hari minggu dan hari besar 200% dari besarnya uang lembur pada hari
kerja biasa.
(3) Uang lembur dibayarkan sebulan sekali dan tiap-tiap kali dalam permulaan bulan
berikutnya dalam mana kerja lembur dilakukan.



Pasal 4

Jika seorang pegawai yang telah menjalankan kerja lembur untuk beberapa waktu
kemudian dibebaskan dari pekerjaan untuk beberapa jam sedangkan menurut
peraturan tentang wantu kerja tersebut ia seharusnya masuk kerja, maka jumlah
kerja lembur dalam sebulan dikurangi dengan jumlah jam ia dibebaskan dari
pekerjaan.



Pasal 5

Kepada pegawai yang diperintahkan menjalankan kerja lembur sekurang-kurangnya
4 (empat) jam berturut-turut diberikan uang makan" sebesar Rp.750,- (tujuh ratus
lima puluh rupiah), yang dapat dibayarkan pada waktu pekerjaan lembur
dilaksanakan.



Pasal 6

(1) Setiap permintaan uang lembur harus disertai perintah dan keterangan seperti
dimaksud pada pasal 2 ayat (2) keputusan ini.
(2) Surat Perintah Kerja Lembur
hanya dapat diterbitkan jika telah tersedia dana uang lembur pada masing-masing
Kantor/Satuan Kerja/Proyek dalam Daftar Isian Kegiatan (DIK), Daftar Isian
Proyek (DIP) bersangkutan.
(3) Cara-cara memintakan dan membayarkan uang lembur ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Anggaran.



Pasal 7

Segala peraturan, ketentuan yang tidak sesuai dengan ketentuan ini dinyatakan
tidak berlaku.



Pasal 8

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1981.