DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR:640/KMK.03/1980
TENTANG
KERJA LEMBUR DAN PEMBERIAN UANG LEMBUR
BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa dalam rangka usaha meningkatkan kegairahan kerja dalam penyelesaian tugas-tugas pekerjaan di luar jam kerja, perlu memberikan uang lembur; | |
b. | bahwa besarnya uang lembur yang berlaku sekarang ini sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan, maka perlu ditinjau kembali. |
|||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1974; | |
2. | Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14a Tahun 1980; | |||
3. | Keputusan Menteri Keuangan tanggal 20 Juli 1979 No.321/KMK.03/1979. |
|||
Mendengar | : | Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. |
M E M U T U S K A N :
|
Dengan mencabut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal
20 Juli 1979 No.321/KMK.03/1979. |
|
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KERJA LEMBUR DAN PEMBERIAN UANG LEMBUR BAGI PEGAWAI NEGERI. |
(1) | Yang dimaksud dengan kerja lembur menurut keputusan ini ialah segala pekerjaan yang harus dilakukan oleh seseorang pegawai pada waktu-waktu yang terletak diluar waktu kerja sebagaimana telah ditetapkan bagi tiap-tiap Instansi dan Kantor Pemerintah. |
(2) | Pegawai menurut keputusan ini ialah Pegawai Negeri Sipil sebagaiman termaksud dalam Undang-undang RI no.8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. |
(1) | Pegawai dapat dan hanya diperintahkan melakukan kerja lembur jika yang demikian itu diperlukan untuk kepentingan dinas berhubung dengan usaha untuk menyelesaikan atau mempercepat penyelesaian pekerjaan tertentu yang timbul di luar rencana kerja biasa. |
(2) | Surat Perintah Kerja Lembur hanya dapat diberikan oleh Kepala Kantor / Satuan Kerja / Pimpinan Proyek. |
(1) | Kepada pegawai yang melakukan kerja lembur tiap-tiap kali selama paling sedikit satu jam penuh dapat diberikan uang lembur. | ||||||
(2)
|
Besarnya uang lembur untuk tiap-tiap jam penuh kerja lembur bagi pegawai
adalah sebagai berikut :
|
||||||
(3) | Uang lembur dibayarkan sebulan sekali dan tiap-tiap kali dalam permulaan
bulan berikutnya dalam mana kerja lembur dilakukan. |
Jika seorang pegawai yang telah menjalankan kerja lembur untuk beberapa
waktu kemudian dibebaskan dari pekerjaan untuk beberapa jam sedangkan menurut peraturan tentang wantu kerja tersebut ia seharusnya masuk kerja, maka jumlah kerja lembur dalam sebulan dikurangi dengan jumlah jam ia dibebaskan dari pekerjaan. |
Kepada pegawai yang diperintahkan menjalankan kerja lembur sekurang-kurangnya 4 (empat) jam berturut-turut diberikan uang makan" sebesar Rp.750,- (tujuh ratus lima puluh rupiah), yang dapat dibayarkan pada waktu pekerjaan lembur dilaksanakan. |
(1) | Setiap permintaan uang lembur harus disertai perintah dan keterangan
seperti dimaksud pada pasal 2 ayat (2) keputusan ini. |
(2) | Surat Perintah Kerja Lembur hanya dapat diterbitkan jika telah tersedia dana uang lembur pada masing-masing Kantor/Satuan Kerja/Proyek dalam Daftar Isian Kegiatan (DIK), Daftar Isian Proyek (DIP) bersangkutan. |
(3) | Cara-cara memintakan dan membayarkan uang lembur ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran. |
Segala peraturan, ketentuan yang tidak sesuai dengan ketentuan ini
dinyatakan tidak berlaku. |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1981. |
Ditetapkan di : JAKARTA
pada tanggal : 25 Nopember 1980
MENTERI KEUANGAN,
ALI WARDHANA