Menimbang: | a. | bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 dipandang perlu untuk menetapkan batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai; |
b. | bahwa oleh karena itu, batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; |
Mengingat: | 1. | Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566); |
2. | Pasal 1 huruf l dan Pasal 3A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568); |
3. | Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3581). |
Menetapkan: | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. |
(1) | Pengusaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf L Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 11 Tahun 1994 adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan : |
a. | Barang Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah); atau |
b. | Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto tidak lebih dari Rp. 120.000.000,00 (seratus duapuluh juta rupiah). |
(2) | Dalam hal Pengusaha melakukan penyerahan baik Barang Kena Pajak maupun Jasa Kena Pajak, batas peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah : |
a. | Rp. 240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah jika peredaran Barang Kena Pajak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh peredaran bruto; atau |
b. | Rp. 120.000.000,00 (seratus duapuluh juta rupiah) jika peredaran Jasa Kena Pajak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh peredaran bruto. |
(3). | Atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. |
(4). | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tidak berlaku apabila Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. |
(1). | Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran brutonya melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) atau ayat (2). |
(2). | Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak selambatnya pada akhir bulan berikutnya. |
(3). | Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak apabila jumlah peredaran brutonya dalam suatu tahun buku tidak melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) atau ayat (2). |
(1). | Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberikan keputusan dalam jangka waktu dua bulan sejak permohonan pencabutan pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diterima. |
(2). | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan pencabutan pengukuhan dianggap diterima. |
(3). | Keputusan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diterbitkan dalam jangka waktu selambat- lambatanya satu bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir. |
Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1288/KMK.01/1991 tentang Batasan dan Ukuran Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, dinyatakan tidak berlaku. |
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di: JAKARTA pada tanggal: 29 Desember 1994. ttd. MAR'IE MUHAMMAD |