DEPARTEMEN KEUANGAN - PENINGKATAN DISIPLIN - PERUBAHAN KEDUA |
|||
2012 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 161/PMK.01/2012 TANGGAL 22 OKTOBER 2012 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 29/PMK.01/2007 TENTANG PEDOMAN PENINGKATAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPILDI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam rangka harmonisasi peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan dan untuk memberikan kepastian hukum mengenai bentuk penetapan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil pada setiap unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.01/2007; |
|
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
PP No. 42 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 142, TLN 4450); PP No. 53 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 74, TLN 5135); Permenkeu No. 29/PMK.01/2007 jo. Permenkeu No. 71/PMK.01/2007. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: |
|
|
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.01/2007 diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 2 diubah; Ketentuan Pasal 5; Ketentuan Pasal 7; Ketentuan Pasal 8 diubah; Ketentuan Pasal 11 diubah; Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 11A. |
CATATAN |
: |
- |
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, frasa Departemen Keuangan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.01/2007, dibaca Kementerian Keuangan. |
- | Setiap unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan menerbitkan keputusan yang ditandatangani oleh masing-masing pimpinan unit eselon I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). | ||
- | Dalam hal keputusan yang ditandatangani oleh masing-masing pimpinan unit eselon I belum diterbitkan, Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Kode Etik pada masing-masing unit eselon I yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku. | ||
- | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 22 Oktober 2012. | ||
|
|
- |
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2012. |