MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84/PMK.07/2014
PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
||||||
Menimbang |
: |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2014; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); | |||
|
|
2. |
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5462); | |||
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); | |||
|
|
4. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2013 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah; | |||
|
|
5. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2013 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; | |||
MEMUTUSKAN:
|
||||||
Menetapkan | : |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2014. |
||||
Pasal 1
|
||||||
|
|
Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2014 yang selanjutnya disebut alokasi DBH SDA Pertambangan Umum didasarkan atas perkiraan penerimaan Sumber Daya Alam Pertambangan Umum sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014. |
||||
Pasal 2
|
||||||
|
|
(1) |
Alokasi DBH SDA Pertambangan Umum adalah sebesar Rp18.879.796.000.000,00 (delapan belas triliun delapan ratus tujuh puluh sembilan miliar tujuh ratus sembilan puluh enam juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut: |
|||
|
|
|
a. |
Iuran Tetap (Land-rent) sebesar Rp857.460.800.000,00 (delapan ratus lima puluh tujuh miliar empat ratus enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah); dan |
||
|
|
|
b. |
Royalti (Royalty) sebesar Rp18.022.335.200.000,00 (delapan belas triliun dua puluh dua miliar tiga ratus tiga puluh lima juta dua ratus ribu rupiah). |
||
|
|
(2) |
Rincian alokasi DBH SDA Pertambangan Umum untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|||
Pasal 3
|
||||||
Penyaluran alokasi DBH SDA Pertambangan Umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||||
Pasal 4 |
||||||
|
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||
Ditetapkan di Jakarta |
||||||
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 623 |