SURAT KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP-245/MK/III/3/1975
TENTANG
PENETAPAN HARGA DASAR UNTUK MEMUNGUT CUKAI ALKOHOL SULINGAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa harga penjualan alkohol sulingan buatan dalam negeri dewasa ini telah menunjukkan kenaikan;
b. bahwa alkohol sulingan untuk keperluan ilmiah dan industri tertentu dapat diberikan pembebasan cukai berdasarkan Ordonansi Cukai Alkohol Sulingan;
c. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan harga dasar baru untuk memungut cukai alkohol.
Mengingat:
1. Ordonansi Cukai Alkohol Sulingan tanggal 27 Pebruari 1898 (Stbl. 1898 No. 90) sebagaimana kemudian telah dirobah dan ditambah;
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tanggal 31 Desember 1965 (L.N. 1965 Nomor 121);
3. Peraturan Menteri Iuran Negara Republik Indonesia tanggal 31 Desember 1965 Nomor TK/TL/KB/392;
4. Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 6 Juni 1974 Nomor KEP-826/MK/III/6/1974.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: SURAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN HARGA DASAR UNTUK MEMUNGUT CUKAI ALKOHOL SULINGAN.
Pasal 1
Mencabut Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-826/MK/III/6/1974 tanggal 6 Juni 1974.
Pasal 2
Harga dasar untuk memungut cukai alkohol sulingan berjumlah Rp 165,- (seratus enam puluh lima rupiah) setiap liter.
Pasal 3
Direktur Jendral Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan daripada Surat Keputusan ini.
*50 Pasal 4
Surat Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 1975.
Ditetapkan di: JAKARTA.
Pada tanggal: 4 Maret 1975.
MENTERI KEUANGAN
ALI WARDHANA
----------------------
CATATAN
Kutipan: Himpunan Peraturan Menteri Keuangan Tahun 1975