KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 117/KMK.04/1998

TENTANG

PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 637/KMK.04/1994 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK IMDONESIA NOMOR : 474/KMK.04/1995

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN,

Menimbang : a. bahwa untuk menunjang kegiatan dunia usaha maka kemampuan dan kualitas pengelolaan perusahaan asuransi dan perusahaan masuk bursa perlu ditingkatkan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 637/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 474/KMK.04/1995, dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lemabaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994(Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lemabaran Negara Nomor 3567);
2. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah terakhir dengan dengan Keputusan Presiden Nomor 150/M Tahun1997;
3. Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor:637/KMK.04/1994 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 474/KMK. 04/1995;

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 637/KMK.04/1994 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 474/KMK.04/1995.

Pasal I

1. Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 474/KMK.04/1995 tanggal 3 Oktober 1995, sehingga berbunyi sebagai berikut :

" Pasal 1

(1) Pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dapat dilakukan oleh :
a. Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha perbankan;
b. Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha lembaga pembiayaan;
c. Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang asuransi dan reasuransi;
d. Wajib Pajak lain yang akan melakukan penawaran umum (initial public offering/secondary offering) untuk menjual sahamnya di bursa efek, sepanjang badan-badan usaha yang terkait dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha satu sama lain mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994."

Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar seriap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.