KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 117/KMK.04/1998
TENTANG
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN,
Menimbang | : | a. | bahwa untuk menunjang kegiatan dunia usaha maka kemampuan dan kualitas pengelolaan perusahaan asuransi dan perusahaan masuk bursa perlu ditingkatkan; | |||||
b. | bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 637/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 474/KMK.04/1995, dengan Keputusan Menteri Keuangan; | |||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lemabaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994(Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lemabaran Negara Nomor 3567); | |||||
2. | Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah terakhir dengan dengan Keputusan Presiden Nomor 150/M Tahun1997; | |||||||
3. | Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor:637/KMK.04/1994 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 474/KMK. 04/1995; | |||||||
M E M U T U S K A N : |
||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR :
637/KMK.04/1994 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM
RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA, SEBAGAIMANA TELAH
DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 474/KMK.04/1995.
Pasal I |
||||||
1. | Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 474/KMK.04/1995 tanggal 3 Oktober 1995, sehingga berbunyi sebagai berikut : | |||||||
" Pasal 1 |
||||||||
(1) | Pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dapat dilakukan oleh : | |||||||
a. | Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha perbankan; | |||||||
b. | Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha lembaga pembiayaan; | |||||||
c. | Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang asuransi dan reasuransi; | |||||||
d. | Wajib Pajak lain yang akan melakukan penawaran umum (initial public offering/secondary offering) untuk menjual sahamnya di bursa efek, sepanjang badan-badan usaha yang terkait dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha satu sama lain mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994." | |||||||
Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar seriap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Mentei Keuangan,
Mar'ie Keuangan.