INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI - TARIF LAYANAN BLU - KEMENTERIAN AGAMA
PERMENKEU RI NOMOR 38/PMK.05/2012 TANGGAL 12 MARET 2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MATARAM PADA KEMENTERIAN AGAMA
ABSTRAK : -

bahwa Institut Agama Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.05/2011, bahwa Menteri Agama melalui Surat Nomor: SJ/B.III/2/KU.01.1/3670/2011 tanggal 21 September 2011, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama dan telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama;

    - Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
     

UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355); PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 Nomor 48, TLN No. 4502); Keppres No. 56/P Tahun 2010.

    - Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
     

Penetapan tarif pada layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Mataram pada Kementerian Agama, rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini.

CATATAN : - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal  12 Maret 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal  12 Maret 2012.