BUNGA OBLIGASI - PAJAK PENGHASILAN - PERUBAHAN

2012
PERMENKEU RI NOMOR 07/PMK.011/2012 TANGGAL 13 JANUARI 2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/PMK.03/2011 TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA OBLIGASI
ABSTRAK : -

bahwa dalam rangka lebih memberikan rasa keadilan, serta kemudahan administrasi bagi para pelaku transaksi obligasi di Indonesia, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas bunga dan/atau diskonto obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi;

    - Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
     

Keppres No. 56/P Tahun 2010; Permenkeu  No. 85/PMK.03/2011.

    - Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
     

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi diubah sebagai berikut: Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A; Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) diubah; Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A.

CATATAN : -

Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini.

    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 13 Januari 2012.