MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47/PMK.011/2013

TENTANG


BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN
GUNA PEMBUATAN KEMASAN PLASTIK, PLASTIK LEMBARAN,
BIAXIALLY ORIENTED POLYPROPYLENE FILM, CAST POLYPROPYLENE FILM,
BARANG DAN/ATAU PERABOT RUMAH TANGGA DARI PLASTIK,
KARUNG PLASTIK, BENANG DARI PLASTIK, TERPAL PLASTIK,
DAN/ATAU GEOTEKSTIL UNTUK TAHUN ANGGARAN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa guna kepentingan umum dan meningkatkan daya saing industri pembuatan kemasan plastik, plastik lembaran, biaxially oriented polypropylene film, cast polypropylene film, barang dan/atau perabot rumah tangga dari plastik, karung plastik, benang dari plastik, terpal plastik, dan/atau geotekstil di dalam negeri, perlu memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan kemasan plastik, plastik lembaran, biaxially oriented polypropylene film, cast polypropylene film, barang dan/atau perabot rumah tangga dari plastik, karung plastik, benang dari plastik, terpal plastik, dan/atau geotekstil;

   

b.

bahwa terhadap impor barang dan bahan untuk industri pembuatan kemasan plastik, plastik lembaran, biaxially oriented polypropylene film, cast polypropylene film, barang dan/atau perabot rumah tangga dari plastik, karung plastik, benang dari plastik, terpal plastik, dan/atau geotekstil telah memenuhi kriteria penilaian dan ketentuan barang dan bahan untuk dapat diberikan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.011/2013 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2013;

   

c.

bahwa dalam rangka pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor barang dan bahan untuk industri pembuatan kemasan plastik, plastik lembaran, biaxially oriented polypropylene film, cast polypropylene film, barang dan/atau perabot rumah tangga dari plastik, karung plastik, benang dari plastik, terpal plastik, dan/atau geotekstil sebagaimana dimaksud dalam huruf b, telah ditetapkan pagu anggaran untuk pemberian Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2013;

   

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.011/2013 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2013, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Kemasan Plastik, Plastik Lembaran, Biaxially Oriented Polypropylene Film, Cast Polypropylene Film, Barang Dan/Atau Perabot Rumah Tangga Dari Plastik, Karung Plastik, Benang Dari Plastik, Terpal Plastik, Dan/Atau Geotekstil Untuk Tahun Anggaran 2013;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

   

2.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

   

3.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

   

4.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361);

   

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.05/2012;

   

6.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.011/2013 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2013;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KEMASAN PLASTIK, PLASTIK LEMBARAN, BIAXIALLY ORIENTED POLYPROPYLENE FILM, CAST POLYPROPYLENE FILM, BARANG DAN/ATAU PERABOT RUMAH TANGGA DARI PLASTIK, KARUNG PLASTIK, BENANG DARI PLASTIK, TERPAL PLASTIK, DAN/ATAU GEOTEKSTIL UNTUK TAHUN ANGGARAN 2013.

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat kemasan plastik, plastik lembaran, biaxially oriented polypropylene film, cast polypropylene film, barang dan/atau perabot rumah tangga dari plastik, karung plastik, benang dari plastik, terpal plastik, dan/atau geotekstil.

 

 

2.

Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Kemasan Plastik, Plastik Lembaran, Biaxially Oriented Polypropylene Film, Cast Polypropylene Film, Barang dan/atau Perabot Rumah Tangga dari Plastik, Karung Plastik, Benang dari Plastik, Terpal Plastik, dan/atau Geotekstil yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku, guna diolah dalam pembuatan kemasan plastik, plastik lembaran, biaxially oriented polypropylene film, cast polypropylene film, barang dan/atau perabot rumah tangga dari plastik, karung plastik, benang dari plastik, terpal plastik, dan/atau geotekstil oleh Perusahaan.

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan atas impor Barang dan Bahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

(2)

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.

 

 

(3)

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah tidak diberikan terhadap:

 

 

 

a.

Barang dan Bahan yang dikenakan tarif umum bea masuk sebesar 0% (nol persen);

 

 

 

b.

Barang dan Bahan yang dikenakan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen) berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

 

 

 

c.

Barang dan Bahan yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping/Bea Masuk Anti Dumping Sementara, Bea Masuk Tindakan Pengamanan/Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara, Bea Masuk Imbalan, atau Bea Masuk Tindakan Pembalasan;

 

 

 

d.

Barang dan Bahan yang diimpor oleh Perusahaan di Tempat Penimbunan Berikat; atau

 

 

 

e.

Barang dan Bahan yang diimpor oleh Perusahaan yang mendapat fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk atas impor Barang dan Bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor.

 

 

(4)

Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan pagu anggaran paling tinggi sebesar Rp150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah).

 

 

(5)

Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagai Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menetapkan Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan pembayaran belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah.

 

 

(6)

Alokasi anggaran Bea Masuk Ditanggung Pemerintah dengan pagu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk Perusahaan, ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Untuk memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.

 

 

(2)

Rencana Impor Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut:

 

 

 

a.

nomor dan tanggal Rencana Impor Barang;

 

 

 

b.

nomor Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2013;

 

 

 

c.

nama Perusahaan;

 

 

 

d.

Nomor Pokok Wajib Pajak;

     

e.

alamat;

 

 

 

f.

kantor pabean tempat pemasukan barang;

 

 

 

g.

uraian, jenis, dan spesifikasi teknis barang;

 

 

 

h.

pos tarif (HS);

 

 

 

i.

jumlah/satuan barang;

 

 

 

j.

perkiraan harga impor;

 

 

 

k.

negara asal;

 

 

 

l.

perkiraan bea masuk yang ditanggung pemerintah; dan

     

m.

nama dan tanda tangan dari pimpinan Perusahaan.

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

 

 

(2)

Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa persetujuan sebagian atau persetujuan seluruhnya atas Barang dan Bahan yang tercantum dalam Rencana Impor Barang yang dilampirkan pada permohonan yang diajukan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

 

 

(3)

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disetujui sebagian atau seluruhnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas impor Barang dan Bahan guna pembuatan kemasan plastik, plastik lembaran, biaxially oriented polypropylene film, cast polypropylene film, barang dan/atau perabot rumah tangga dari plastik, karung plastik, benang dari plastik, terpal plastik, dan/atau geotekstil oleh industri pembuatan kemasan plastik, plastik lembaran, biaxially oriented polypropylene film, cast polypropylene film, barang dan/atau perabot rumah tangga dari plastik, karung plastik, benang dari plastik, terpal plastik, dan/atau geotekstil.

 

 

(4)

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada Perusahaan dengan menyebutkan alasan penolakan.

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Atas realisasi impor Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang pelaksanaannya didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai atau Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai setempat membubuhkan cap "BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 47/PMK.011/2013" pada semua lembar Pemberitahuan Pabean Impor.

 

 

(2)

Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai sebagai dasar untuk pencatatan penerimaan Bea Masuk Ditanggung Pemerintah dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama.

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Dalam hal terdapat perbedaan antara Barang dan Bahan yang akan diimpor dengan daftar Barang dan Bahan yang terdapat dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Perusahaan dapat mengajukan permohonan untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan tersebut.

 

 

(2)

Permohonan untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan Rencana Impor Barang Perubahan yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Kementerian Perindustrian.

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

Atas permohonan untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

 

 

(2)

Persetujuan atas permohonan untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa persetujuan sebagian atau persetujuan seluruhnya.

 

 

(3)

Dalam hal permohonan untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disetujui sebagian atau seluruhnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).

 

 

(4)

Dalam hal permohonan untuk melakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditolak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada Perusahaan dengan menyebutkan alasan penolakan.

 

 

Pasal 8

 

 

Pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah.

 

 

Pasal 9

 

 

(1)

Terhadap Barang dan Bahan yang memperoleh Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, wajib digunakan oleh Perusahaan yang bersangkutan guna pembuatan kemasan plastik, plastik lembaran, biaxially oriented polypropylene film, cast polypropylene film, barang dan/atau perabot rumah tangga dari plastik, karung plastik, benang dari plastik, terpal plastik, dan/atau geotekstil dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.

 

 

(2)

Atas penyalahgunaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan wajib membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah dengan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak dilakukan realisasi impor Bea Masuk Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).

 

 

Pasal 10

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

     

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 11 Maret 2013

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                       ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

 

 

 

 

 

 

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 Maret 2013

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                REPUBLIK INDONESIA,

 

                            ttd.

 

               AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN  2013 NOMOR  387

 

 

 

 

  LAMPIRAN
 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47/PMK.011/2013 TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KEMASAN PLASTIK, PLASTIK LEMBARAN, BIAXIALLY ORIENTED POLYPROPYLENE FILM, CAST POLYPROPYLENE FILM, BARANG DAN/ATAU PERABOT RUMAH TANGGA DARI PLASTIK, KARUNG PLASTIK, BENANG DARI PLASTIK, TERPAL PLASTIK, DAN/ATAU GEOTEKSTIL UNTUK TAHUN ANGGARAN 2013

 

DAFTAR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KEMASAN PLASTIK,
PLASTIK LEMBARAN, BIAXIALLY ORIENTED POLYPROPYLENE FILM,
CAST POLYPROPYLENE FILM,
BARANG DAN/ATAU PERABOT RUMAH TANGGA

DARI PLASTIK, KARUNG PLASTIK, BENANG DARI PLASTIK, TERPAL PLASTIK,

DAN/ATAU GEOTEKSTIL, YANG MENDAPAT BEA MASUK DITANGGUNG

PEMERINTAH UNTUK TAHUN ANGGARAN 2013

 

NO. URAIAN BARANG SPESIFIKASI TERMASUK
DALAM
POS TARIF

1.

Polietilena dengan berat jenis kurang dari 0,94

Linear Low-Density Polyethylene (LLDPE), bentuk butiran

3901.10.92.00

 

 

Low Density Polyethylene (LDPE), bentuk butiran

3901.10.99.10

2.

Polietilena dengan berat jenis 0,94 atau lebih

bentuk bubuk/butiran/chip

3901.20.00.00

3.

Kopolimer etilena selain daripada kopolimer etilena-vinil asetat

bentuk bubuk/butiran/chip, selain dari pada bentuk cair atau pasta

3901.90.90.00

4.

Polipropilena

bentuk butiran

3902.10.90.20

5.

Kopolimer propilena 

bentuk butiran

3902.30.90.10

6.

Polimer dari olefin lainnya 

bentuk bubuk/butiran/chip

3902.90.90.90

7.

Kopolimer akrilonitrill-butadiena-stirena (ABS)

bentuk butiran

3903.30.60.00

 

 

bentuk bubuk/chip

3903.30.90.00

8.

Polivinil Klorida (PVC)

bentuk butiran

3904.10.91.00

 

 

bentuk bubuk

3904.10.92.00

 

 

bentuk cair/pasta

3904.10.99.00

9.

Kopolimer vinil selain dari pada kopolimer vinil asetat

bentuk bubuk/butiran/chip

3905.91.90.00

10.

Kopolimer akrilik

bentuk bubuk/butiran/chip, selain dari pada dalam dispersi

3906.90.99.00

11.

Selofan (cellophane)

bentuk lembaran (film)

3920.71.10.00

 

 

                                                                                                                                                    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

                                                                                                                                                                                ttd.

 

                                                                                                                                                            AGUS D.W. MARTOWARDOJO