MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 116/PMK.05/2013

TENTANG

TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PADA KEMENTERIAN AGAMA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;

   

b.

bahwa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada Kementerian Agama telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 42/KMK.05/2008;

   

c.

bahwa Menteri Agama melalui Surat Nomor: SJ/B.III/KU.03.1/6673/2012 tanggal 10 Desember 2012, telah mengajukan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada Kementerian Agama;

   

d.

bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada Kementerian Agama, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai;

   

e.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada Kementerian Agama;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

   

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

   

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA PADA KEMENTERIAN AGAMA.

Pasal 1

   

Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada Kementerian Agama adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada Kementerian Agama kepada pengguna jasa.

Pasal 2

   

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:

   

a.

Tarif Seleksi Ujian Masuk;

   

b.

Tarif Pengembangan Akademik bagi Mahasiswa Baru;

   

c.

Tarif Perkuliahan;

   

d.

Tarif Ujian;

   

e.

Tarif Semester Pendek Program Strata 1 (S-1);

   

f.

Tarif Wisuda;

   

g.

Tarif Konversi Mata Kuliah;

   

h.

Tarif Cuti Kuliah;

   

i.

Tarif Matrikulasi;

   

j.

Tarif Denda Keterlambatan Her-Registrasi;

   

k.

Tarif Program Mustami Program Strata 1 (S-1);

   

l.

Tarif Asrama Mahasiswa;

   

m.

Tarif Asrama Mahasiswa Kedokteran;

   

n.

Tarif Ma'had Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta;

   

o.

Tarif Perpustakaan Utama; dan

   

p.

Tarif Penggunaan Ruang/Tempat untuk Menunjang Pelayanan Mahasiswa;

Pasal 3

   

Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

   

(1)

Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.

   

(2)

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 5

   

(1)

Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada Kementerian Agama dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.

   

(2)

Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada Kementerian Agama dengan pihak lain.

Pasal 6

   

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

        Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2013
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
             
            ttd.
             
          MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 6 Agustus 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

  REPUBLIK INDONESIA,      
                 
      ttd.      
             
    AMIR SYAMSUDIN  
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1008

Lampiran....................