PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR   7  TAHUN  2006


TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KESEHATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2001 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial tidak sesuai lagi dengan nomenklatur kelembagaan/Departemen Kesehatan dan besaran tarifnya perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kesehatan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KESEHATAN.

 

Pasal 1

 

 

(1)

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kesehatan adalah penerimaan yang berasal dari pelayanan pada unit-unit di lingkungan Departemen Kesehatan.

 

 

(2)

Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.

 

 

(3)

Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kesehatan yang belum tercakup dalam Peraturan Pemerintah ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

 

Pasal 2

 

 

(1)

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.

 

 

(2)

Terhadap masyarakat tidak mampu dapat diberikan keringanan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak.

 

 

(3)

Pemberian keringanan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

 

Pasal 3

 

 

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung ke Kas Negara.

 

Pasal 4

 

 

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini maka Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2001 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 5

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

pada tanggal 3 April 2006

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

         
         
        DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
           

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

 

Pada tanggal 3 April 2006

 

 

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

 

   

REPUBLIK INDONESIA,

 
     

 

 
   

HAMID AWALUDIN

 
       
 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 24