MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 227/PMK.07/2008


TENTANG


PENETAPAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM
KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2008


MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan sumber daya alam tahun anggaran berjalan;

 

 

b.

bahwa penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Triwulan I dan Triwulan II dilakukan masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam;

 

 

c.

bahwa sesuai hasil rekonsiliasi penerimaan Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2008 dan realisasi penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan, diperoleh alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2008 per daerah;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2008;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888);

 

 

6.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);

 

 

7.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

8.

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848);

 

 

9.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);

 

 

10.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

11.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Melalui Rekening Kas Umum Negara;

 

 

12.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.07/2007 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2008;

 

 

13.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2008 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah;

Memperhatikan

:

Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.367/Menhut-VI/2007 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan untuk Tahun 2008;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2008.

 

 

Pasal 1

 

 

(1)

Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2008 berasal dari :

 

 

 

a.

Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH);

 

 

 

b.

Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH); dan

 

 

 

c.

Dana Reboisasi (DR).

 

 

(2)

Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan yang berasal dari IIUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibagikan ke daerah sebesar 80% (delapan puluh persen) dengan rincian:

 

 

 

a.

16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan; dan

 

 

 

b.

64% (enam puluh empat persen) untuk kabupaten/kota penghasil.

 

 

(3)

Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan yang berasal dari PSDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibagikan ke daerah sebesar 80% (delapan puluh persen) dengan rincian:

 

 

 

a.

16% (enam belas persen) untuk provinsi yang bersangkutan;

 

 

 

b.

32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota penghasil; dan

 

 

 

c.

32% (tiga puluh dua persen) untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.

 

 

(4)

Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan yang berasal dari DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar 40% (empat puluh persen) dibagi kepada kabupaten/kota penghasil untuk mendanai kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan.

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2008 didasarkan pada realisasi penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2008 dan hasil rekonsiliasi realisasi penerimaan Sumber Daya Alam Kehutanan tahun 2008 antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil.

 

 

(2)

Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp1.373.746.483.651,00 (satu triliun tiga ratus tujuh puluh tiga miliar tujuh ratus empat puluh enam juta empat ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus lima puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

 

 

 

a)

Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan yang berasal dari IIUPH sebesar Rp42.255.856.878,00 (empat puluh dua miliar dua ratus lima puluh lima juta delapan ratus lima puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah);

 

 

 

b)

Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan yang berasal dari PSDH sebesar Rp775.051.250.516,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima miliar lima puluh satu juta dua ratus lima puluh ribu lima ratus enam belas rupiah); dan

 

 

 

c)

Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan yang berasal dari DR sebesar Rp556.439.376.257,00 (lima ratus lima puluh enam miliar empat ratus tiga puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah).

 

 

(3)

Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan untuk masing-masing daerah adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 3

(1)

Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2008 dihitung berdasarkan penerimaan Sumber Daya Alam Kehutanan periode tanggal 1 Januari 2008 sampai dengan tanggal 3 November 2008.

(2)

Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah) dihitung dari penerimaan periode tanggal 4 November 2008 sampai dengan tanggal 31 Desember 2008 ditempatkan dalam Rekening Cadangan Menteri Keuangan tahun 2008 yang penyalurannya dilakukan paling lambat akhir bulan Februari 2009 setelah dilakukan rekonsiliasi antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil.

(3)

Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan revisi atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.07/2007 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2008.

Pasal 4

(1)

Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2008 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rincian Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2008 dan menjadi dasar revisi serta pengesahan DIPA Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2008.

(2)

Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(3)

Dalam hal terjadi kelebihan penyaluran karena penyaluran Triwulan I dan Triwulan II yang didasarkan atas alokasi perkiraan maka kelebihan dimaksud diperhitungkan dalam penyaluran tahun anggaran berikutnya.

Pasal 5

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Desember 2008

MENTERI KEUANGAN

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

Lampiran....................................