PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52 TAHUN 2011
TENTANG
PENETAPAN PEMBAYARAN GAJI
PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PEMBAYARAN PENSIUN
BULAN SEPTEMBER 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa Pemerintah telah menetapkan cuti bersama sebelum Hari Raya Idul Fitri 1432 H pada tanggal 29 Agustus 2011, dan cuti bersama sesudah Hari Raya Idul Fitri 1432 H pada tanggal 1 dan 2 September 2011, serta libur Hari Raya Idul Fitri 1432 H tanggal 30 dan 31 Agustus 2011; |
|||
b. |
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, agar pelaksanaan pembayaran gaji Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan pembayaran Pensiun bulan September 2011 tidak mengalami keterlambatan, dipandang perlu menetapkan tanggal pembayaran gaji Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan pembayaran Pensiun bulan September 2011 dengan Peraturan Presiden; |
|||||
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
|||
2. |
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890); |
|||||
3. |
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); |
|||||
4. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); |
|||||
5. |
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); |
|||||
6. |
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); |
|||||
7. |
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167); |
|||||
MEMUTUSKAN : |
||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN PEMBAYARAN GAJI PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PEMBAYARAN PENSIUN BULAN SEPTEMBER 2011. |
||||
Pasal 1 |
||||||
Pembayaran gaji Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Pembayaran Pensiun bulan September 2011 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut : |
||||||
a. |
Pembayaran gaji Pegawai Negeri dan Pejabat Negara bulan September 2011, dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2011; |
|||||
b. |
Dalam rangka pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah bulan September 2011, maka transfer Dana Alokasi Umum bulan September 2011 dilaksanakan pada tanggal 25 Agustus 2011; |
|||||
c. |
Pembayaran Pensiun bulan September 2011 dimajukan menjadi tanggal 23 Agustus 2011. |
|||||
Pasal 2 |
||||||
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan. |
||||||
Pasal 3 |
||||||
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
||||||
Ditetapkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 22 Agustus 2011 |
||||||
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
||||||
ttd. |
||||||
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |