ABSTRAK PERATURAN

TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM_BALAI BESAR INSEMINASI BUATAN SINGOSARI_KEMENTERIAN AGAMA

2013

PERMENKEU RI NOMOR 119/PMK.05/2013 TANGGAL 2 AGUSTUS 2013

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BALAI BESAR INSEMINASI BUATAN SINGOSARI PADA KEMENTERIAN PERTANIAN

ABSTRAK :  -   bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga;

                   -  bahwa usulan tarif layanan Politeknik Kesehatan Bengkulu pada Kementerian Pertanian Nomor 1365/KU.120/A/05/2012 tanggal 8 Mei 2012, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai.

-        Dasar Hukum Peraturan ini adalah:

UU No. 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN 4286); UU No. 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN 4355); PP No. 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN 4502 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN 5340).

-        Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:

Tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Inseminasi Buatan Singosari pada Kementerian Pertanian merupakan imbalan atas jasa layanan kepada pengguna barang/jasa, dengan memberikan jasa layanan di bidang bidang layanan inseminasi buatan dan manajemen peternakan kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa ditetapkan dalam kontrak kerja sama operasional antara Kepala Badan Layanan Umum Balai Besar Inseminasi Buatan Singosarin pada Kementerian Pertanian dengan pihak lain.

 

CATATAN:    -    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

                   -   Peraturan Menteri ini ditetapkan pada tanggal 2 Agustus 2013 dan diundangkan pada tanggal 6 Agustus 2013.