MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 106/PMK.06/2009


TENTANG


TATA CARA PENGUSULAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

DEWAN DIREKTUR LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka menciptakan kinerja yang optimal, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia perlu dikelola oleh Dewan Direktur yang profesional;

 

 

b.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, anggota Dewan Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan;

 

 

c.

bahwa agar proses pengangkatan dan pemberhentian Dewan Direktur dapat berjalan obyektif diperlukan adanya ketentuan yang mengatur pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4957);

2.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGUSULAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN DEWAN DIREKTUR LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA.

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang selanjutnya disingkat LPEI adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

2.

Menteri adalah Menteri Keuangan. 

 

 

3.

Dewan Direktur adalah Dewan Direktur LPEI sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

 

 

4.

Ketua Dewan Direktur adalah salah seorang anggota Dewan Direktur yang diangkat Menteri sebagai Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif.

 

 

5.

Direktur Eksekutif adalah anggota Dewan Direktur yang diangkat Menteri untuk menjalankan kegiatan operasional LPEI.

 

 

6.

Direktur Pelaksana adalah direktur yang diangkat oleh Dewan Direktur untuk membantu Direktur Eksekutif dalam menjalankan kegiatan operasional LPEI.

 

 

BAB II
TATA CARA PENGUSULAN DAN PENGANGKATAN

ANGGOTA DEWAN DIREKTUR

 

 

Bagian Pertama
Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Anggota Dewan Direktur

Pasal 2

(1)

Anggota Dewan Direktur LPEI berjumlah paling banyak 10 (sepuluh) orang, yang terdiri atas:

 

 

 

a.

3 (tiga) orang pejabat yang berasal dari instansi atau lembaga yang membidangi fiskal 1 (satu) orang pejabat yang berasal dari instansi atau lembaga yang membidangi perdagangan, 1 (satu) orang pejabat yang berasal dari instansi atau lembaga yang membidangi perindustrian, dan 1 (satu) orang pejabat yang berasal dari instansi atau lembaga yang membidangi pertanian; dan

b.

paling banyak 3 (tiga) orang yang berasal dari luar LPEI dan 1 (satu) orang dari dalam LPEI.

 

 

(2)

Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diangkat oleh Menteri atas usul pimpinan instansi atau lembaga yang bersangkutan.

(3)

Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diangkat oleh Menteri.

Pasal 3 

 

 

(1)

Untuk mengangkat anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, Menteri terlebih dahulu meminta usulan tertulis dari pimpinan instansi atau lembaga dimaksud.

 

 

(2)

Usulan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri paling lambat 15 (lima belas hari) hari kerja terhitung sejak diterimanya permintaaan tertulis Menteri tentang usulan dimaksud.

Pasal 4

Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, berasal dari:

 

 

a.

anggota Dewan Direktur yang masih memenuhi persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Direktur;

b.

pegawai LPEI; dan/atau

 

 

c.

pihak yang dianggap oleh Menteri memiliki kualifikasi untuk menjabat sebagai anggota Dewan Direktur.

Pasal 5

 

 

Anggota Dewan Direktur diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

 

 

Bagian Kedua

Persyaratan

Pasal 6

 

 

Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Direktur, paling sedikit harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a.

Warga Negara Indonesia;

b.

mampu melakukan perbuatan hukum:

c.

sehat jasmani dan rohani:

d.

memiliki integritas, kepemimpinan, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi;

 

 

e.

tidak termasuk dalam daftar tidak lulus, baik yang disusun oleh otoritas perbankan maupun otoritas pasar modal dan lembaga keuangan;

f.

tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang perbankan dan perekonomian;

 

 

g.

memiliki keahlian dan pengalaman di salah satu bidang yang menjadi ruang lingkup kegiatan LPEI yang meliputi antara lain keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, perdagangan internasional, dan/atau hukum;

 

 

h.

tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi direksi atau dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit; dan

i.

tidak sedang menjadi pengurus partai politik.

 

 

BAB III
PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN

 

 

Bagian Pertama
Faktor Yang Dinilai

Pasal 7

(1)

Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan telah lulus penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) yang diselenggarakan oleh Menteri.

(2)

Penilaian kemampuan dan kepatutan dilakukan terhadap kompetensi dan integritas calon anggota Dewan Direktur.

(3)

Dalam rangka pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan, calon anggota Dewan Direktur wajib menyampaikan:

a.

fotocopy Kartu Tanda Penduduk;

b.

daftar riwayat hidup;

c.

surat pernyataan tidak termasuk dalam daftar tidak lulus, baik yang disusun oleh otoritas perbankan maupun otoritas pasar modal dan lembaga keuangan;

d.

surat pernyataan tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang perbankan dan perekonomian;

e.

surat pernyataan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi direksi atau dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit; dan

f.

surat pernyataan tidak sedang menjadi pengurus partai politik. 

Pasal 8

Faktor kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) meliputi memiliki keahlian dan pengalaman di salah satu bidang yang menjadi ruang lingkup kegiatan LPEI, yang meliputi antara lain keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, perdagangan internasional, dan/atau hukum.

Pasal 9

Faktor integritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) meliputi:

a.

memiliki integritas, kepemimpinan, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi;

b.

memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;

c.

memiliki komitmen yang tinggi terhadap pengembangan operasional LPEI;

d.

tidak termasuk dalam daftar tidak lulus yang disusun oleh otoritas perbankan maupun otoritas pasar modal dan lembaga keuangan;

e.

tidak termasuk dalam daftar kredit macet yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang; dan

f.

tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi direksi atau dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit.

Bagian Kedua
Tata Cara dan Hasil Penilaian

Pasal 10

(1)

Untuk melakukan penilaian calon anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, Menteri membentuk Tim Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) yang beranggotakan:

a.

ex-officio Direktur Jenderal Kekayaan Negara

Sebagai Ketua

b.

ex-officio Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan

Sebagai Anggota 

 

 

 

c.

ex-officio Deputi Bidang Koordinasi Industri dan Perdagangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Sebagai Anggota

d.

unsur Independen

Sebagai Anggota

(2)

Pengangkatan unsur independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

(3)

Tim Penilaian Kemampuan dan Kepatutan antara lain bertugas:

a.

melakukan seleksi untuk memperoleh paling sedikit 2 (dua) orang calon untuk setiap posisi anggota Dewan Direktur;

b.

melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan calon anggota Dewan Direktur; dan

c.

melaporkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan calon anggota Dewan Direktur kepada Menteri.

(4)

Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:

a.

penilaian administratif; dan

b.

wawancara.

Pasal 11

(1)

Berdasarkan hasil akhir penilaian yang dilakukan Tim Penilaian Kemampuan dan Kepatutan sesuai tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), Tim Penilaian Kemampuan dan Kepatutan menyampaikan usulan 2 (dua) orang calon yang memenuhi syarat dan mempunyai nilai tertinggi kepada Menteri, disertai dengan rekomendasi calon anggota Dewan Direktur untuk diangkat.

(2)

Berdasarkan usulan dan/atau rekomendasi Tim Penilaian Kemampuan dan Kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan paling banyak 3 (tiga) orang dari luar LPEI dan 1 (satu) orang dari dalam LPEI untuk menjadi anggota Dewan Direktur.

Pasal 12

Hasil akhir penilaian Tim Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dan penetapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, bersifat final dan tidak dapat diganggu-gugat.

Pasal 13

Pembagian tugas dan tatacara pelaksanaan tugas anggota Dewan Direktur ditetapkan oleh Dewan Direktur setelah pengangkatan oleh Menteri.

Pasal 14

(1)

Setelah pembagian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, anggota Dewan Direktur harus menandatangani kontrak kerja dengan Menteri.

(2)

Kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), akan menjadi kriteria kinerja anggota Dewan Direktur.

BAB IV
PEMBERHENTIAN ANGGOTA DEWAN DIREKTUR

Pasal 15

(1)

Anggota Dewan Direktur dapat diberhentikan oleh Menteri apabila:

a.

berhalangan tetap;

b.

masa jabatannya berakhir:

c.

mengundurkan diri;

d.

kinerja anggota Dewan Direktur tidak memenuhi kriteria kinerja yang ditetapkan oleh Menteri;

e.

memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan anggota Dewan Direktur yang lain dan tidak ada satupun yang mengundurkan diri;

f.

melakukan kejahatan korporasi, tindak pidana korupsi, tindak pidana lainnya, atau pelanggaran moral; dan/atau

g.

tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf h dan huruf i.

(2)

Anggota Dewan Direktur yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dalam waktu 14 (empat belas) hari diberi kesempatan terlebih dahulu untuk melakukan pembelaan diri kepada Menteri.

(3)

Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Pasal 16

Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf a diberhentikan dari jabatannya karena alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15, atau tidak lagi menjadi pejabat di instansi atau lembaga tempat anggota Dewan Direktur tersebut berasal.

Pasal 17

(1)

Pemberhentian anggota Dewan Direktur dan pengangkatan anggota yang baru harus dilakukan sehingga jumlah anggota Dewan Direktur paling sedikit 4 (empat) orang.

(2)

Dalam hal anggota Dewan Direktur diberhentikan, anggota Dewan Direktur penggantinya ditetapkan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal pemberhentian.

(3)

Masa jabatan anggota Dewan Direktur yang diangkat untuk menggantikan anggota yang diberhentikan bukan karena berakhirnya masa jabatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1) huruf b adalah sisa masa jabatan anggota Dewan Direktur yang digantikannya.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 18

(1)

Untuk pertama kalinya, jangka waktu masa tugas anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf a diatur sebagai berikut:

a.

anggota Dewan Direktur yang berasal dari instansi yang membidangi fiskal diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun;

b.

anggota Dewan Direktur yang bukan berasal dari instansi yang membidangi fiskal diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun;

(2)

Untuk pertama kalinya, jangka waktu masa tugas anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf b diatur sebagai berikut:

a.

anggola Dewan Direktur yang merupakan Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun;

b.

anggota Dewan Direktur yang berasal dari luar LPEI yang bukan merupakan Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun; dan

c.

anggota Dewan Direktur yang berasal dari dalam LPEI yang bukan merupakan Ketua Dewan Direktur merangkap Direktur Eksekutif diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.

Pasal 19

Untuk pertama kalinya, calon anggota Dewan Direktur yang berasal dari dalam LPEI akan dipilih dari anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau pegawai Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor Indonesia.

Pasal 20

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia .

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 10 Juni 2009

MENTERI KEUANGAN,

SRI  MULYANI  INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 10 Juni 2009

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ANDI MATTALATTA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 134