DENOMINASI YEN - SURAT UTANG NEGARA -
PERUBAHAN KEDUA |
2012 |
PERMENKEU RI NOMOR
41/PMK.08/2012 TANGGAL
12 MARET
2012 |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 67/PMK.08/2009 TENTANG PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI
PASAR PERDANA DALAM DENOMINASI YEN DI JEPANG |
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam rangka memberikan kepastian
hukum dalam pelaksanaan penjualan Surat Utang Negara di pasar perdana
dalam denominasi Yen di Jepang, dipandang perlu melakukan perubahan
ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang
Penjualan Surat Utang Negara Di Pasar Perdana Dalam Denominasi Yen Di
Jepang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
122/PMK.08/2009; |
|
|
- |
Dasar
Hukum
Peraturan Menteri ini adalah : |
|
|
|
UU No. 24 Tahun 2002 (LN Tahun 2002 No. 110, TLN 4236); Perpres No.
54 Tahun 2010 jo.
Perpres No. 35 Tahun 2011; Keppres
No. 56/P Tahun 2010;
Permenkeu No 67/PMK.08/2009 jo. Permenkeu No. 122/PMK.08/2009. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: |
|
|
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang
Negara Di Pasar Perdana Dalam Denominasi Yen Di Jepang sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2009 diubah
sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka yaitu
angka 16; Ketentuan Pasal 4 diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah; Diantara
Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 5A; Ketentuan
Pasal 7 diubah; Ketentuan Pasal 8 diubah; Ketentuan Pasal 11 diubah. |
CATATAN |
: |
- |
Proses seleksi Agen Penjual dan konsultan
hukum yang telah dilaksanakan dan berpedoman pada Peraturan Menteri
Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini atau proses seleksi
yang telah dilaksanakan dan sesuai dengan Peraturan Menteri ini,
dinyatakan sah. |
|
|
- |
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal
12 Maret
2012. |
|
|
- |
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal
12 Maret
2012. |