DENOMINASI YEN - SURAT UTANG NEGARA - PERUBAHAN KEDUA
2012
PERMENKEU RI NOMOR 41/PMK.08/2012 TANGGAL 12 MARET 2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 67/PMK.08/2009 TENTANG PENJUALAN SURAT UTANG NEGARA DI PASAR PERDANA DALAM DENOMINASI YEN DI JEPANG
ABSTRAK : - bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penjualan Surat Utang Negara di pasar perdana dalam denominasi Yen di Jepang, dipandang perlu melakukan perubahan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara Di Pasar Perdana Dalam Denominasi Yen Di Jepang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2009;
    - Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah :
      UU No. 24 Tahun 2002 (LN Tahun 2002 No. 110, TLN 4236); Perpres No. 54 Tahun 2010 jo. Perpres No. 35 Tahun 2011;  Keppres No. 56/P Tahun 2010; Permenkeu No 67/PMK.08/2009 jo. Permenkeu No. 122/PMK.08/2009.
    - Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
      Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67/PMK.08/2009 tentang Penjualan Surat Utang Negara Di Pasar Perdana Dalam Denominasi Yen Di Jepang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2009 diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka yaitu angka 16; Ketentuan Pasal 4 diubah; Ketentuan Pasal 5 diubah; Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 5A; Ketentuan Pasal 7 diubah; Ketentuan Pasal 8 diubah; Ketentuan Pasal 11 diubah.
CATATAN : - Proses seleksi Agen Penjual dan konsultan hukum yang telah dilaksanakan dan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini atau proses seleksi yang telah dilaksanakan dan sesuai dengan Peraturan Menteri ini, dinyatakan sah.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 12 Maret 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 12 Maret 2012.