UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 7 TAHUN 2010


TENTANG


PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN

PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2009


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2009 yang diundangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 sebagaimana- telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008, pelaksanaannya perlu dilakukan pemeriksaan dan dipertanggungjawabkan sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;

 

 

b.

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, terhadap pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2009 telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);

 

 

c.

bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 30, dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2009 harus ditetapkan dengan Undang-Undang;

 

 

d.

bahwa pembahasan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesuai Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 53/DPD RI/IV /2009-2010 tanggal 3 Agustus 2010;

 

 

e.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

6.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);

 

 

7.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5041);

 

 

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2009.

Pasal 1

 

 

Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2009 tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2009 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Undang-Undang ini.

Pasal 2

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:

1.

Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2009; 

2.

Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2009;

3.

Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2009; dan

4.

Catatan atas Laporan Keuangan.

Pasal 3

 

 

(1)

Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2009 adalah sebesar Rp848.763.235.195,483 (delapan ratus empat puluh delapan triliun tujuh ratus enam puluh tiga miliar dua ratus tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh lima ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah).

 

 

(2)

Realisasi Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 adalah sebesar Rp937.382.019.569.767 (sembilan ratus tiga puluh tujuh triliun tiga ratus delapan puluh dua miliar sembilan belas juta lima ratus enam puluh sembilan ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah).

 

 

(3)

Berdasarkan realisasi Pendapatan Negara dan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka terjadi Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2009 adalah sebesar Rp88.618.784.374.284 (delapan puluh delapan triliun enam ratus delapan belas miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah).

 

 

(4)

Pembiayaan untuk menutup Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebesar Rp112.583.311,415,415 (seratus dua belas triliun lima ratus delapan puluh tiga miliar tiga ratus sebelas juta empat ratus lima belas ribu empat ratus lima belas rupiah).

 

 

(5)

Berdasarkan Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp23.964.527.041.131 (dua puluh tiga triliun sembilan ratus enam puluh empat miliar lima ratus dua puluh tujuh juta empat puluh satu ribu seratus tiga puluh satu rupiah).

 

 

(6)

Saldo Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2009 adalah sebesar Rp66.523.922.425.799 (enam puluh enam triliun lima ratus dua puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh dua juta empat ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah) yang berasal dari SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2008, yakni sebesar Rp94.616.144.685.098 (sembilan puluh empat triliun enam ratus enam belas miliar seratus empat puluh empat juta enam ratus delapan puluh lima ribu sembilan puluh delapan rupiah) ditambah dengan SiLPA Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp23.964.527.041.131 (dua puluh tiga triliun sembilan ratus enam puluh empat miliar lima ratus dua puluh tujuh juta empat puluh satu ribu seratus tiga puluh satu rupiah), ditambah selisih kas lebih Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp461.520.691.590 (empat ratus enam puluh satu miliar lima ratus dua puluh juta enam ratus sembilan puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh rupiah), dikurangi penggunaan SAL sebesar Rp51.857.136.912.000 (lima puluh satu triliun delapan ratus lima puluh tujuh miliar seratus tiga puluh enam juta sembilan ratus dua belas ribu rupiah), dan dikurangi dengan koreksi atas SAL dan SiLPA sebesar Rp661.133.080.020 (enam ratus enam puluh satu miliar seratus tiga puluh tiga juta delapan puluh ribu dua puluh rupiah).

 

 

(7)

Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam yang dilaporkan berdasarkan asas neto.

 

 

(8)

Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Minyak dan Gas Bumi dan PBB Panas Bumi atas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang belum berproduksi dibebankan pada Rekening Minyak dan Gas Bumi dan Rekening Panas Bumi.

 

 

(9)

Realisasi Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Pendapatan Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi tahun 2009 sebesar Rp1.900.925,07 juta dan tahun 2008 sebesar USD530,97 juta yang disajikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak Lainnya, sehingga tidak diperhitungkan dalam bagi hasil.

 

 

(10)

Dalam rangka meyakini keandalan angka Produk Domestik Bruto (PDB), BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap perhitungan PDB.

Pasal 4

 

 

(1)

Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2009 menginformasikan jumlah Aset sebesar Rp2.122.897.478.369.313 (dua kuadriliun seratus dua puluh dua triliun delapan ratus sembilan puluh tujuh miliar empat ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus tiga belas rupiah) dan Kewajiban sebesar Rp1.681.708.394.583.363 (satu kuadriliun enam ratus delapan puluh satu triliun tujuh ratus delapan miliar tiga ratus sembilan puluh empat juta lima ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah), sehingga Ekuitas Dana adalah sebesar Rp441.189.083.785.950 (empat ratus empat puluh satu triliun seratus delapan puluh sembilan miliar delapan puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh rupiah).

 

 

(2)

Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2009 telah mencakup pelaporan rekening-rekening kementerian negara/lembaga.

 

 

(3)

Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan penertiban rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyampaikan hasilnya kepada DPR.

 

 

(4)

Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan keandalan penyajian aset, Pemerintah melakukan penertiban aset yang mencakup inventarisasi, penilaian, pemanfaatan, dan legalitas aset tetap pada seluruh kementerian negara/lembaga.

Pasal 5

 

 

Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2009 menggambarkan jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar minus Rp12.875.854.630.543 (dua belas triliun delapan ratus tujuh puluh lima miliar delapan ratus lima puluh empat juta enam ratus tiga puluh ribu lima ratus empat puluh tiga rupiah), arus kas bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar minus Rp75.742.929.743.741 (tujuh puluh lima triliun tujuh ratus empat puluh dua miliar sembilan ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh satu rupiah), arus kas bersih dari aktivitas pembiayaan sebesar Rp112.583.311.415.415 (seratus dua belas triliun lima ratus delapan puluh tiga miliar tiga ratus sebelas juta empat ratus lima belas ribu empat ratus lima belas rupiah), dan arus kas bersih dari aktivitas non anggaran sebesar minus Rp2.839.831.410.233 (dua triliun delapan ratus tiga puluh sembilan miliar delapan ratus tiga puluh satu juta empat ratus sepuluh ribu dua ratus tiga puluh tiga rupiah).

Pasal 6

 

 

Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi APBN, Neraca, dan Laporan Arus Kas.

Pasal 7

 

 

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilampiri juga Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan Lainnya, dan disertai dengan suplemen berupa Laporan Penertiban Rekening Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga, Ikhtisar Laporan Kinerja Pemerintah Pusat, Informasi Pendapatan dan Belanja secara Akrual, dan Laporan Stimulus Fiskal.

Pasal 8

 

 

(1)

Dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan, dan terdapat pengembalian pendapatan tahun-tahun yang lalu, maka SAL dapat digunakan.

 

 

(2)

Dalam rangka meyakini keandalan angka SAL, Pemerintah melakukan penelusuran jumlah SAL dan mengembangkan sistem pengelolaan kas/rekening Bendahara Umum Negara (BUN).

 

 

(3)

Dalam rangka meyakini keandalan angka SAL, BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap SAL.

 

 

(4)

Dalam hal terjadi selisih lebih fisik kas SAL dari saldo bukunya, maka selisih lebih tersebut ditetapkan menjadi penambah SAL awal tahun anggaran berikutnya.

Pasal 9

 

 

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh BPK dengan opini Wajar Dengan Pengecualian.

Pasal 10

 

 

(1)

Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan-perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara sesuai dengan temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil pemeriksaan BPK.

 

 

(2)

Pemerintah melakukan penilaian kinerja terhadap kementerian negara/lembaga berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dalam disiplin anggaran, serta menerapkan sistem pemberian imbalan dan sanksi kepada kementerian negara/lembaga, termasuk satuan kerja pengguna anggaran di lingkungan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.

 

 

(3)

DPR dapat meminta BPK untuk menyampaikan laporan monitoring tindak lanjut Pemerintah dalam rangka pelaksanaan perbaikan-perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 11

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 28 September 2010

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 September 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

 

PATRIALIS AKBAR

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 111

Penjelasan..............