ABSTRAK PERATURAN |
|||
PERUBAHAN_PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 133/PMK.02/2014_STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2015 |
|||
2014 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 169/PMK.02/2014 TANGGAL 20 AGUSTUS 2014 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 133/PMK.02/2014 TENTANG STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN ANGGARAN 2015 |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, Dan Indeksasi Dalam Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2015, dan sehubungan dengan penyesuaian dan penambahan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2015 pada Kementerian Sosial, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komisi Yudisial, Kementerian Agama, Mahkamah Agung, Badan Pertanahan Nasional, Badan Narkotika Nasional, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Kementerian Pertanian, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ombudsman Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2015. |
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
|
PP No. 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 152, TLN 5178); Permenkeu RI No. 71/PMK.02/2013 sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI No. 51/PMK.02/2014; Permenkeu RI No. 133/PMK.02/2014. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|
|
|
Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Kelauaran Tahun Anggaran 2015 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
- | Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 20 Agustus 2014. |