MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 50 / PMK.07/ 2009

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 17/PMK.07/2009
TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL
SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI
DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2009

MENTERI KEUANGAN,
 

Menimbang

:

a.

bahwa sehubungan dengan adanya perubahan asumsi indikator ekonomi makro, Rapat Kerja Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 pada tanggal 23-24 Februari 2009, menyepakati antara lain mengenai perubahan asumsi Indonesia Crude Price (ICP) dan kurs rupiah;

 

 

b.

bahwa sehubungan dengan perubahan asumsi makro tersebut, maka sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2009 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2009, perlu dilakukan penyesuaian perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2009;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2009 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2009;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920);

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2009 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun Anggaran 2009;

Memperhatikan

:

1.

Kesimpulan Rapat Kerja Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan  Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 tanggal 23-24 Februari 2009;

 

 

2.

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2498 K/80/MEM/2008 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan  Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Pertambangan Umum, Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun 2009;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 17/PMK.07/2009 TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2009.

 

 

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2009 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2009 diubah sebagai berikut:

 

 

1.

Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal  2

 

 

 

(1)

Perkiraan alokasi DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar Rp15.297.775.960.000,00 (lima belas triliun dua ratus sembilan puluh tujuh miliar tujuh ratus tujuh puluh lima juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah ) dengan rincian sebagai berikut:

 

 

 

 

a.

DBH SDA Minyak Bumi dengan porsi 15,5% (lima belas koma lima persen) sebesar Rp8.967.802.665.000,00 (delapan triliun sembilan ratus enam puluh tujuh miliar delapan ratus dua juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang terdiri atas:

 

 

 

 

 

1)

DBH SDA Minyak Bumi dengan porsi 15% (lima belas persen) sebesar Rp8.681.985.114.000,00 (delapan triliun enam ratus delapan puluh satu miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta seratus empat belas ribu rupiah); dan

 

 

 

 

 

2)

DBH SDA Minyak Bumi dengan porsi 0,5% (nol koma lima persen) sebesar Rp285.817.551.000,00 (dua ratus delapan puluh lima miliar delapan ratus tujuh belas juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah) yang diarahkan penggunaannya untuk tambahan anggaran pendidikan dasar.

 

 

 

 

b.

DBH SDA Gas Bumi dengan porsi 30,5% (tiga puluh koma lima persen) sebesar Rp6.329.973.295.000,00 (enam triliun tiga ratus dua puluh sembilan miliar sembilan ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang terdiri atas:

 

 

 

 

 

1)

DBH SDA Gas Bumi dengan porsi 30% (tiga puluh persen) sebesar Rp6.229.475.333.000,00 (enam triliun dua ratus dua puluh sembilan miliar empat ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) ; dan

 

 

 

 

 

2)

DBH SDA Gas Bumi dengan porsi 0,5% (nol koma lima persen) sebesar Rp100.497.962.000,00 (seratus miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh dua ribu rupiah) yang diarahkan penggunaannya untuk tambahan anggaran pendidikan dasar.

 

 

 

(2)

Perkiraan alokasi DBH SDA Migas pada tahun 2009 kepada daerah disesuaikan dengan hasil kesimpulan Rapat Kerja Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat khususnya mengenai asumsi indikator ekonomi makro dengan tingkat harga minyak mentah sebesar US$ 45/ barrel dan dengan nilai tukar Rp11.000/US$ 1.

 

 

 

(3)

Perkiraan alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2009 untuk masing-masing Daerah adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

2.

Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2A

 

 

Dalam hal pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atas perkiraan alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2009 yang ditetapkan dalam satu Tahun Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau APBN Perubahan tidak mencukupi kebutuhan penyaluran dalam Tahun Anggaran berjalan, maka pagu DIPA atas perkiraan alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2009 dapat dilakukan revisi setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Pasal II

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 23 Maret 2009

MENTERI KEUANGAN

SRI MULYANI INDRAWATI

Lampiran..................