DIPA - PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI - SISA ANGGARAN

2012
PERMENKEU RI NOMOR 12/PMK.05/2012 TANGGAL 19 JANUARI  2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN LANJUTAN PROGRAM/KEGIATAN NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2012 DENGAN SUMBER DANA DARI SISA ANGGARAN PROGRAM/KEGIATAN NASIONAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MANDIRI TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK : -

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyusunan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lanjutan Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Tahun Anggaran 2012 dengan Sumber Dana Dari Sisa Anggaran Program/Kegiatan Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Tahun Anggaran 2011;

    - Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
     

UU No. 22 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 113, TLN 5254); Keppres No. 56/P Tahun 2010.

    - Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur:
     

Ketentuan umum; program/kegiatan yang dilanjutkan dan sumber pendanaan; tata cara penyusunan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran; pencairan dana; pertanggungjawaban dan pelaporan.

CATATAN : - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 19 Januari 2012.
    - Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 19 Januari 2012.