DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR :15/KMK.04/1994
TENTANG
TATA CARA PENERBITAN SURAT KEPUTUSAN KELEBIHAN
PEMBAYARAN PAJAK, PERHITUNGAN DAN PENGEMABLIAN
KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
a. |
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada
Wajib Pajak dalam penyelesaian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan,
maka ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
780/KMK.04/1991 tentang Tata cara Penerbitan Surat Keputusan Kelebihan
Pembayaran Pajak, Perhitungan dan Pengem-balian Kelebihan Pembayaran Pajak
Pengahsilan, perlu disesuaikan kembali; |
|
b. |
bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan
mengenai tata cara penerbitan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak
Penghasilan, perhitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan
dengan Keputusan Menteri Keuangan; |
||
Mengingat: |
1. |
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262); | |
2. |
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lemba ran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3459); | ||
3. |
Peraturan Pemerintah
Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tatacara Pemeriksaan di bidang Perpajakan
(Lembaran Negara Republik Indone sia Tahun 1986 Nomor 46, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3339); |
||
MEMUTUSKAN: |
|||
Menetapkan: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA
CARA PENERBI TAN SURAT KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK, PERHITUNGAN DAN PENGEMBALIAN
KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PENGAHSILAN. |
||
Pasal 1 |
|||
(1) |
Untuk memperoleh pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan, Wajib Pajak wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Kepala Kantor Pelayanan Pajak, setelah berakhirnya Masa Pajak atau Tahun Pajak yang bersangkutan dengan cara menuliskan pada ruang yang disediakan untuk itu pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan atau dengan surat permohonan tersendiri. | ||
(2) |
Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas Nama Direktur Jenderal Pajak, setelah dilakukannya penelitian atau pemeriksaan atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib menerbitkan keputusan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak menerima permohonan tersebut. | ||
(3) |
Apabila berdasarkan hasil penelitian atau pemeriksaan ternyata jumlah Pajak Penghasilan yang terutang lebih kecil dari jumlah Pajak Penghasilan yang telah dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dan yang telah dipotong dan atau yang telah dipungut oleh pihak lain, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP). | ||
(4) |
Apabila berdasarkan hasil penelitian atau pemeriksaan ternyata jumlah Pajak Penghasilan yang terutang sama besarnya dengan jumlah Pajak Penghasilan yang telah dibayar sendiri dan yang telah dipotong dan atau yang telah dipungut oleh pihak lain, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Pemberitaan (SPb). | ||
(5) |
Apabila berdasarkan penelitian atau pemerik saan ternyata jumlah Pajak Pengahsilan yang terutang lebih besar dari jumlah Pajak Penghasilan yang telah dibayar sendiri dan yang telah dipotong dan atau yang telah dipungut oleh pihak lain, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). | ||
(6) |
Apabila berdasarkan penelitian atau pemerik
saan diperoleh kepastian adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang
Perpajakan, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal
Pajak menerbitkan surat penolakan atas permohonan pengembalian kelebi han
pembayaran pajak tersebut dan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan dilakukan
penyidikan. |
||
Pasal 2 |
|||
(1) |
Apabila setelah lewat jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan Keputusan maka permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983. | ||
(2) |
Paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak kerakhirnya
jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan Surat Keputusan Kelebihan
Pembayaran Pajak (SKKPP) sesuai dengan permohonan Wajib Pajak tanpa menunggu
hasil penelitian atau pemeriksaan. |
||
Pasal 3 |
|||
(1) |
Paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) dan Pasal 2 ayat (2) diterbitkan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) setelah terlebih dahulu diperhitungkan dengan hutang pajak lainnya dari Wajib Pajak yang bersangkutan. | ||
(2) |
Apabila penerbitan Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP) melewati jangka waktu 1 (satu) bulan setelah penerbitan SKKPP, maka kepada Wajib Pajak diberikan bunga sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983. | ||
(3) |
Dengan persetujuan tertulis dari Wajib Pajak yang bersangkutan,
kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan dapat diperhitungkan dengan hutang
pajak yang akan datang. |
||
Pasal 4 |
|||
Paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak lewatnya
jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2), Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan atau Kepala Kantor
Pelayanan Pajak yang bersangkutan wajib membuat laporan kepada Direktur
Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya
mengenai hal-hal yang menyebabkan belum diterbitkannya keputusan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), atau mengenai belum diselesaikannya penelitian
atau pemeriksaan yang dilakukan atau mengenai belum dilakukannya penelitian
atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). |
|||
Pasal 5 |
|||
(1) |
Penelitian atau pemeriksaan yang belum dilaksanakan atau belum selesai dilaksanakan seletah lewat jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) harus segera dilaksanakan atau tetap diteruskan sampai selesai. | ||
(2) |
Apabila dari hasil penelitian atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sehingga Pajak Penghasilan yang sebenarnya terutang menjadi lebih besar dari jumlah Pajak Penghasilan berdasarkan SKKPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT). | ||
(3) |
Apabila dari hasil penelitian atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) ternyata jumlah Pajak Penghasilan yang terutang lebih besar jumlah Pajak Penghasilan berdasarkan SKKPP sebagiamana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang bukan berasal dari ditemukannya data baru dan atau data yang semula belum terungkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983, maka Kepala Kantor Wilayah atasannya atas nama Direktur Jenderal Pajak melakukan pembetulan secara jabatan atas SKKPP yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 dengan menerbitkan surat keputusan pembetulan dan a pabila surat keputusan pembetulan tersebut menghasilan Pajak Penghasilan yang masih harus ditagih maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). | ||
(4) |
Apabila dari hasil penelitian atau pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) diperoleh kepastian adanya bukti
permulaan tindak pidana dibidang perpajakan, maka terhadap Wajib Pajak
yang bersangkutan dilakukan tindakan penyidikan. |
||
Pasal 6 |
|||
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur
Jenderal Pajak. |
|||
Pasal 7 |
|||
Terhitung sejak tanggal ditetapkannya Keputusan ini, maka
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 780/KMK.04/1991 tanggal 2 Agustus 1991
tentang Tatacara Peneribitan Surat Kelebihan Pembayaran Pajak, Perhitungan
dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan dinyatakan tidak
berlaku. |
|||
Pasal 8 |
|||
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|