KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1983

 

 TENTANG

 

PENGELOLAAN GEDUNG PUSAT KEHUTANAN/TAMAN HUTAN

BERIKUT BANGUNAN PELENGKAPNYA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa pembangunan Gedung Pusat Kehutanan/Taman Hutan beserta bangunan pelengkapnya dimaksudkan dapat menyediakan sarana dalam rangka pembinaan kelestarian hutan serta pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan hutan sebagai salah satu sumber kekayaan nasional;

   

b.

bahwa dipandang perlu untuk menegaskan status pemilikan dan pengelolaan Gedung Pusat Kehutanan/Taman Rutan beserta bangunan pelengkapnya agar dalam pelaksanaannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan pembangunan Gedung tersebut.

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ;

   

2.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1974;

   

3.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1980.

   

M E M U T U S K A N :

Menetapkan

:

 

PERTAMA

:

Gedung Pusat Kehutanan/Taman Hutan beserta bangunan pelengkapnya dan tanahnya seluas lebih kurang 121.450 m2, yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abgang Wilayah Jakarta Pusat adalah milik Negara Republik Indonesia.

KEDUA

:

Pengelolaan Gedung Pusat Kehutanan/Taman Hutan berikut bangunan pelengkapnya sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA diserahkan kepada Yayasan Sarana Wana Jaya.

KETIGA

:

Yayasan Sarana Wana Jaya bertugas dan berkewajiban :

   

1.

Mengusahakan pemanfaatan Gedung sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA sebaik-baiknya guna mendukung dan menunjang kegiatan di bidang kehutanan dan kegiatan produktif lainnya atas dasar perhitungan tata niaga yang sewajarnya.

   

2.

Mengurus dan memelihara Gedung tersebut dengan sebaik-baiknya sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya dan selama lamanya bagi kepentingan negara dan masyarakat atas dasar kemampuannya sendiri.

   

3.

Mempertanggungjawabkan serta melaporkan pelaksanaan pengelolaan Gedung tersebut secara berkala, tertib dan teratur kepada Presiden melalui Menteri/Sekretaris Negara ;

   

4

Menyusun neraca rugi Laba untuk setiap akhir tahun dan menyampaikannya kepada Presiden melalui Menteri/Sekretaris Negara

KEEMPAT

:

Investasi baru hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Presiden.

KELIMA

:

Pelaksanaan administrasi dari Keputusan Presiden ini dilakukan oleh Menteri/Sekretaris Negara, bersama Pimpinan Yayasan Sarana Wana Jaya.

KEENAM

:

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

         
        Ditetapkan di Jakarta
        pada tanggal 28 Januari 1983
        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
         
        ttd.
         
        S O E H A R T O