MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 164/PMK.07/2009
TENTANG
ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM
PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI
TAHUN ANGGARAN 2008
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 yang memuat alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008; |
|||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075); |
||
|
|
2. |
|||
|
|
3. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2007 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.07/2008; |
||
|
|
4. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.07/2007 tentang Penetapan Perkiraan Alokasi Tambahan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun Anggaran 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177 /PMK.07 /2008; |
||
|
|
5. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.07/2009 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008; |
||
Memperhatikan |
: |
1. |
Kesimpulan Rapat Kerja Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan Pemerintah dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 mengenai Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008; |
||
|
|
2. |
Laporan Hasit Pemeriksaan Audit Badan Pemeriksa Keuangan Nomor: 02/33/ST/IV-XV.2/03/2009 tanggal 27 April 2009 Perihal Temuan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Bagian Anggaran 070 dan Bagian Anggaran 071 Tahun Anggaran 2008; |
||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2008. |
|||
|
Pasal 1 |
||||
|
|
(1) |
Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran berjalan. |
||
|
|
(2) |
Dalam hal terdapat adanya kurang bayar atas penyaluran DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kurang bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi tersebut dialokasikan dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |
||
|
Pasal 2 |
||||
|
|
(1) |
Alokasi kurang bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi merupakan selisih antara DBH SDA Pertambangan minyak Bumi dan Gas Bumi berdasarkan realisasi dengan DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang telah disalurkan pada tahun berjalan. |
||
|
|
(2) |
Kurang Bayar DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) merupakan Alokasi DBH SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp10.128.062.157.004,00 (sepuluh triliun seratus dua puluh delapan miliar enam puluh dua juta seratus lima puluh tujuh ribu empat rupiah). |
||
|
|
(3) |
Sesuai hasil Kesimpulan Rapat Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam Pembahasan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2009, alokasi kurang bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang telah disalurkan kepada daerah sesuai alokasi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.07/2009 tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 adalah sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah). |
||
|
|
(4) |
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, alokasi kurang bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang disetujui adalah sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) yang terdiri dari : |
||
|
|
|
a. |
Alokasi DBH SDA Minyak Bumi sebesar Rp. 1.117.484.635.284,00 (satu triliun seratus tujuh belas miliar empat ratus delapan puluh empat juta enam ratus tiga puluh lima ribu dua ratus delapan puluh empat rupiah). |
|
|
|
|
b. |
Alokasi DBH SDA Gas Bumi sebesar Rp. 882.515.364.716,00 (delapan ratus delapan puluh dua miliar lima ratus lima belas juta tiga ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus enam belas rupiah). |
|
|
Pasal 3 |
||||
|
|
(1) |
Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 termasuk dalam bagian Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. |
||
|
|
(2) |
Rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||
|
Pasal 4 |
||||
|
|
(1) |
Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dilaksanakan sekaligus dalam Tahun Anggaran 2010. |
||
|
|
(2) |
Tata cara penyaluran Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2008 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||
|
Pasal 5 |
||||
|
|
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
|||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
pada tanggal 4 November 2009 |
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
ttd. | |||||
SRI MULYANI INDRAWATI | |||||
|
|
Diundangkan di Jakarta |
|
||
|
|
pada tanggal 4 November 2009 |
|
||
|
|
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, |
|
||
ttd. | |||||
PATRIALIS AKBAR | |||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 414 |