MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 09/PMK.07/2012
TENTANG
PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM
PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DALAM
RANGKA
OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI PAPUA BARAT
TAHUN ANGGARAN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 dan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Dalam Rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); |
|||
2. |
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254); |
|||||
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); |
|||||
4. |
||||||
5. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; |
|||||
Memperhatikan |
: |
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2965 K/80/MEM/2011 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Pertambangan Umum, Pertambangan Panas Bumi, Minyak Bumi dan Gas Bumi untuk Tahun 2012; |
||||
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI DALAM RANGKA OTONOMI KHUSUS DI PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2012. |
||||
Pasal 1 |
||||||
Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (DBH SDA Pertambangan Migas) dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012 didasarkan atas rencana penerimaan SDA Pertambangan Migas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012. |
||||||
Pasal 2 |
||||||
(1) |
Perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp325.455.851.000,00 (tiga ratus dua puluh lima miliar empat ratus lima puluh lima juta delapan ratus lima puluh satu ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: |
|||||
a. |
DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Minyak Bumi adalah 55% (lima puluh lima persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari Sumber Daya Alam Minyak Bumi Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar Rp323.515.747.000,00 (tiga ratus dua puluh tiga miliar lima ratus lima belas juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu rupiah); dan |
|||||
b. |
DBH SDA yang berasal dari Pertambangan Gas Bumi adalah 40% (empat puluh persen) dari perkiraan total penerimaan negara yang berasal dari Sumber Daya Alam Gas Bumi Provinsi Papua Barat, yaitu sebesar Rp1.940.104.000,00 (satu miliar sembilan ratus empat puluh juta seratus empat ribu rupiah). |
|||||
(2) |
Dalam hal terdapat perubahan asumsi indikator ekonomi makro sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, maka perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan penyesuaian. |
|||||
Pasal 3 |
||||||
(1) |
Penyaluran DBH SDA Pertambangan Migas dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat dilaksanakan secara triwulanan. |
|||||
(2) |
Penyaluran DBH SDA Pertambangan Migas dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat triwulan I dan triwulan II dilaksanakan masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi. |
|||||
(3) |
Penyaluran DBH SDA Pertambangan Migas dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan dengan realisasi penerimaan SDA Pertambangan Migas triwulan III dan triwulan IV. |
|||||
(4) |
Penyaluran DBH SDA Pertambangan Migas dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil. |
|||||
(5) |
Tata cara penyaluran DBH SDA Pertambangan Migas dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
|||||
Pasal 4 |
||||||
Dalam hal pagu perkiraan alokasi DBH SDA Pertambangan Migas dalam rangka Otonomi Khusus di Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2012 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi penerimaan melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2012, maka dapat dilakukan penyaluran berdasarkan realisasi penerimaan SDA Pertambangan Migas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
||||||
Pasal 5 |
||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||||
Ditetapkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 13 Januari 2012 |
||||||
MENTERI KEUANGAN, |
||||||
ttd. | ||||||
AGUS D.W. MARTOWARDOJO | ||||||
Diundangkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 13 Januari 2012 |
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
||||||
ttd. | ||||||
AMIR SYAMSUDIN | ||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 69 |