BENDAHARA PENERIMAAN - PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - TATA CARA PENYETORAN | |||
2013 | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 3/PMK.02/2013 Tanggal 2 Januari 2013 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK OLEH BENDAHARA PENERIMAAN | |||
ABSTRAK | : | - |
berdasarkan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang, seluruh penerimaan negara yang terutang wajib disetor secepatnya ke kas negara; dalam keadaan tertentu, penerimaan negara bukan pajak dapat disetorkan melalui Bendahara Penerimaan; Menteri Keuangan perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Oleh Bendahara Penerimaan. |
- |
Dasar hulkum Peraturan Menteri Keuangan
ini adalah: UU No.20 Tahun 1997 (LN Tahun 1997 No.43, TLN No.3687); UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 Nomor 47, TLN No 4286); UU No.1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 47, TLN No.4355); PP No. 22 Tahun 1997 (LN Tahun 1997 No.57, TLN No.3694) sebagaimana telah diubah dengan PP No.52 Tahun 1998 (LN Tahun 1998 No.85, TLN No.3760); PP No.22 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No.46, TLN No.4500); PP No.29 Tahun 2009, (LN Tahun 2009 No.58, TLN Nomor 4995); PP No.39 Tahun 2009 (LN Tahun 2007 No.83, TLN Nomor 4738) |
||
_ |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur
tentang: Dalam hal di suatu tempat tertentu tidak tersedia layanan Bank/Pos Persepsi, penyetoran PNBP ke Kas Negara dapat dilakukan melalui Bendahara Penerimaan; Penyetoran PNBP oleh Bendahara Penerimaan dilakukan setiap akhir hari kerja saat PNBP diterima: Dapat disetorkan hari kerja berikutnya setelah PNBP diterima dalam hal: 1) PNBP diterima pada hari libur/yang diliburkan, 2) Layanan Bank/Pos Persepsi yang sekota dengan tempat/kedudukan Bendahara Penerimaan tidak tersedia, 3) Tidak tersedia layanan Bank/Pos Persepsi yang sekota dengan tempat kedudukan Bendahara Penerimaan; Dalam hal pemungutan PNBP suatu satuan kerja berada di beberapa tempat yang tidak satu kota dengan Bendahara Penerimaan, dapat ditunjuk Bendahara Penerimaan Pembantu oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; Penyetoran PNBP oleh Bendahara Penerimaan Pembantu dilaksanakan pada hari kerja saat PNBP diterima, namun untuk PNBP yang diterima setelah pukul 12.00 waktu setempat disetorkan ke rekening Kas Negara pada hari kerja berikutnya; Dalam hal penyetoran dimaksud tidak dapat dilakukan, Bendahara Penerimaan Pembantu dapat menyetorkan PNBP yang diterimanya secara berkala sesuai ketentuan; Kepala satuan kerja dapat mengajukan permohonan untuk melakukan penyetoran secara berkala dimaksud kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan disertai dengan penjelasan perlunya penyetoran PNBP dilakukan secara berkala; Atas hasil penelitian dan penilaian permohonan dimaksud Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat menerbitkan surat penolakan atau persetujuan; Persetujuan penyetoran PNBP secara berkala dapat diberikan dengan ketentuan penyetoran dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu minggu. |
||
CATATAN | : | - |
Surat persetujuan atau penolakan penyetoran PNBP secara berkala ditembuskan kepada Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Direktur Jenderal Anggaran, dan Pimpinan Instansi Pemerintah satuan kerja yang bersangkutan. |
- | Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. | ||
- | Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangnkan pada tanggal 2 Januari 2013. |