MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 86/PMK.07/2014
TENTANG
ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM
PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2008
SAMPAI DENGAN TAHUN ANGGARAN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. | bahwa alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2008 sampai dengan Tahun Anggaran 2012 telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014; | |||
b. | bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2013 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah, alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil untuk masing-masing provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan; | |||||
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2008 sampai dengan Tahun Anggaran 2012; | |||||
Mengingat | : | 1. | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); | |||
2. | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5462); | |||||
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); | |||||
4. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2013 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah; | |||||
5. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.07/2013 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; | |||||
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan | : |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN UMUM TAHUN ANGGARAN 2008 SAMPAI DENGAN TAHUN ANGGARAN 2012. |
||||
Pasal 1 |
||||||
Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Umum Tahun Anggaran 2008 sampai dengan Tahun Anggaran 2012 yang selanjutnya disebut alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Umum adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Pertambangan Umum yang belum dibagihasilkan kepada daerah. |
||||||
Pasal 2 |
||||||
(1) | Alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Umum adalah sebesar Rp924.546.388.182,00 (sembilan ratus dua puluh empat miliar lima ratus empat puluh enam juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut: | |||||
a. | Iuran Tetap (Land-rent) sebesar Rp32.812.516.636,00 (tiga puluh dua miliar delapan ratus dua belas juta lima ratus enam belas ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah; dan | |||||
b. | Royalti (Royalty) sebesar Rp891.733.871.546,00 (delapan ratus sembilan puluh satu miliar tujuh ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus empat puluh enam rupiah). | |||||
(2) | Rincian alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Umum untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. | |||||
Pasal 3 |
||||||
(1) | Penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Umum dilaksanakan secara sekaligus paling lambat pada bulan Desember 2014. | |||||
(2) | Tata cara penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Umum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | |||||
Pasal 4 |
||||||
|
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||
|
||||||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 12 Mei 2014 |
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ttd. |
|
|
|
|
|
|
|
MUHAMAD CHATIB BASRI |
||||||
Diundangkan di Jakarta |
||||||
pada tanggal 13 Mei 2014 |
||||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
||||||
|
||||||
ttd. |
||||||
|
||||||
AMIR SYAMSUDIN |
||||||
|
||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 630 |