ALOKASI DANA BAGI HASIL - TAHUN ANGGARAN 2012 - SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN | |||
2012 | |||
PERMENKEU RI NOMOR 02/PMK.07/2012 TANGGAL 3 JANUARI 2012 | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM KEHUTANAN TAHUN ANGGARAN 2012 | |||
ABSTRAK | : | - |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2012; |
- | Dasar Hukum Peraturan ini adalah: | ||
UU No. 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 126, TLN 4438); UU No. 22 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 113, TLN 5254); PP No. 55 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 137, TLN 4575); Keppres No. 56/P Tahun 2010; Permenkeu No. 126/PMK.07/2007; Permenkeu No. 126/PMK.07/2010. |
|||
- | Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: | ||
Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan (DBH SDA Kehutanan) Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp1.032.388.437.371,00 (satu triliun tiga puluh dua miliar tiga ratus delapan puluh delapan juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah rincian sebagaimana dalam lampiran Peraturan Menteri ini. |
|||
CATATAN | : | - | Dalam hal pagu atas perkiraan Alokasi DBH SDA Kehutanan Tahun Anggaran 2012 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012, Pemerintah menyalurkan Alokasi DBH SDA Kehutanan berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
- | Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 3 Januari 2012. | ||
- | Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 3 Januari2012. |