ABSTRAK PERATURAN
PERUBAHAN KEDUA_PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 75/PMK.011/2012_PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR
2014
PERMENKEU RI NOMOR 06/PMK.011/2014 TANGGAL 11 JANUARI 2014
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 75/PMK.011/2012 TENTANG PENETAPAN BARANG EKSPOR YANG DIKENAKAN BEA KELUAR DAN TARIF BEA KELUAR
ABSTRAK : - bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2013, telah diatur ketentuan mengenai pengenaan Bea Keluar terhadap bijih (raw material atau ore) mineral.
- Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
UU No. 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN 4661); PP No. 55 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 116, TLN 4886); Permenkeu RI No. 75/PMK.011/2012.
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.011/2013 diubah diantaranya: Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d diubah tentang barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar salah satunya adalah produk mineral hasil pengolahan, ketentuan Pasal 10 dihapus, ketentuan Pasal 11 dihapus, ketentuan Pasal 12 dihapus, dan mengubah Lampiran III.
CATATAN: - Peraturan Menteri ini mulai berlaku padan tanggal diundangkan.
- Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 11 Januari 2014.