DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 625/KMK.04/1994
TENTANG
TATA CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERPAJAKAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan di bidang perpajakan,
dipandang perlu menetapkan tata caranya; |
||||||
b. | bahwa oleh karena itu, Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; |
Mengingat |
: |
Pasal 31 Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran
Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566); |
MEMUTUSKAN
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA
CARA PEMERIKSAAN DI BIDANG PERPAJAKAN. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan : | ||||||||||||||||||||
a. | Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; | |||||||||||||||||||
b. | Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang diberi tugas , wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemriksaan di bidang perpajakan; | |||||||||||||||||||
c. | Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur
untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi keadaan harta, kewajiban
atau utang, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan
penyerahan barang atau jasa yang terutang maupun yang tidak terutang Pajak
Pertambahan Nilai, yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif
0 % (nol persen) dan yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan
rugi laba pada setiap Tahun Pajak berakhir; |
|||||||||||||||||||
d. | Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah pembahasan yang dilakukan
antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak dalam upaya memperoleh pendapat
yang sama atas temuan selama pemeriksaan, dan hasil bahasan temuan tersebut
baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui, dituangkan dalam Berita
Acara Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak dan Wajib
Pajak, yang selanjutnya dijadikan dasar penerbitan surat ketetapan pajak
dan Surat Tagihan Pajak. |
|||||||||||||||||||
e. | Laporan Pemeriksaan Pajak adalah laporan tentang hasil pemeriksaan
yang disusun oleh Pemeriksa Pajak secara rinci, ringkas, dan jelas serta
sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan. |
BAB II |
|||||||||
(1) |
Tujuan Pemeriksaan adalah untuk : | ||||||||
a. | menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan ; | ||||||||
b. | tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. | ||||||||
(2) | Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan dalam hal : | ||||||||
a. | Surat Pemberitahuan menunjukkan kelebihan pembayaran pajak dan/atau rugi; | ||||||||
b. | Surat Pemberitahuan tidak disampaikan atau disampaikan tidak pada waktu
yang telah ditetapkan; |
||||||||
c. | Surat Pemberitahuan memenuhi kriteria yang ditentukan oleh Direktur
Jenderal Pajak; |
||||||||
d. | ada indikasi kewajiban perpajakan selain kewajiban tersebut pada huruf
b tidak dipenuhi. |
||||||||
(3) | Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dapat dilakukan dalam hal : |
||||||||
a. | pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau pencabutan NPWP; |
||||||||
b. | pemberian Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) dan pengukuhan
atau pencabutan NPPKP; |
||||||||
c. | penentuan besarnya jumlah angsuran pajak dalam suatu Masa Pajak bagi Wajib Pajak baru; | ||||||||
d. | Wajib Pajak mengajukan keberatan atau banding; | ||||||||
e. | pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan; | ||||||||
f. | pencocokan data dan/atau alat keterangan; | ||||||||
g. | penentuan Wajib Pajak berlokasi di daerah tertentu; |
||||||||
h. | penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau
Pajak Penghasilan Pasal 21; |
||||||||
i. | pelaksanaan ketentuan perundang-undangan perpajakan untuk tujuan lain
selain huruf a sampai dengan huruf h. |
||||||||
BAB III
RUANG LINGKUP PEMERIKSAAN
Pasal 3
a. |
Pemeriksaan Lengkap yang dilakukan di tempat Wajib Pajak meliputi seluruh
jenis pajak dan/atau tujuan lain baik tahun berjalan dan/atau tahun-tahun
sebelumnya yang dilakukan dengan menerapkan teknik- teknik pemeriksaan
yang lazim digunakan dalam pemeriksaan pada umumnya. |
|||||||||||||||||||||||
b. |
Pemeriksaan sederhana dapat dilakukan : |
1). |
di lapangan, meliputi seluruh jenis pajak dan/atau tujuan lain baik
tahun berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan dengan menerapkan
teknik-teknik pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman yang sederhana. |
|||||||||||||||||||||||||||
2). |
di kantor, meliputi jenis pajak tertentu untuk tahun berjalan yang
dilakukan dengan menerapkan teknik-teknik pemeriksaan dengan bobot dan
kedalaman yang sederhana. |
BAB IV
NORMA PEMERIKSAAN
Pasal 4
Pemeriksaan dilakukan dengan berpedoman pada Norma Pemeriksaan yang
berkaitan dengan Pemeriksa Pajak, Pemeriksaan, dan Wajib Pajak. |
Pasal 5
(1) |
Norma Pemeriksaan yang berkaitan dengan Pemeriksa Pajak dalam rangka
Pemeriksaan Lapangan adalah sebagai berikut : |
a. |
Pemeriksa Pajak harus memiliki Tanda Pengenal Pemeriksa dan dilengkapi
dengan Surat Perintah Pemeriksaan pada waktu melakukan Pemeriksaan; |
|||||||||||||||||||||||||||
b. |
Pemeriksa Pajak wajib memberitahukan secara tertulis tentang akan dilakukan
pemeriksaan kepada Wajib Pajak; |
|||||||||||||||||||||||||||
c. |
Pemeriksa Pajak wajib memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat
Perintah Pemeriksaan kepada Wajib Pajak; |
|||||||||||||||||||||||||||
d. |
Pemeriksa Pajak wajib menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada
Wajib Pajak yang akan diperiksa; |
|||||||||||||||||||||||||||
e. |
Pemeriksa Pajak wajib membuat Laporan Pemeriksaan Pajak; |
|||||||||||||||||||||||||||
f. |
Pemeriksa Pajak wajib memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak
tentang hasil pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda antara Surat Pemberitahuan
dengan hasil pemeriksaan untuk ditanggapi Wajib Pajak; |
|||||||||||||||||||||||||||
g. |
Pemeriksa Pajak wajib memberi petunjuk kepada Wajib Pajak mengenai
penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan petunjuk lainnya mengenai
pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan
dengan tujuan agar penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan pemenuhan
kewajiban perpajakan dalam tahun-tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku; |
|||||||||||||||||||||||||||
h. |
Pemeriksa wajib mengembalikan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen
pendukung lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lambat empat belas
hari sejak selesainya pemeriksaan; |
|||||||||||||||||||||||||||
i. |
Pemeriksa Pajak dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak
berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh
Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan. |
(2) |
Norma Pemeriksaan yang berkaitan dengan Pemeriksa Pajak dalam rangka
pemeriksaan Kantor adalah sebagai berikut : |
a. |
Pemeriksa Pajak, dengan menggunakan surat panggilan yang ditandatangani
oleh Kepala Kantor yang bersangkutan, memanggil Wajib Pajak untuk datang
ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk dalam rangka pemeriksaan; |
|||||||||||||||||||||||||||
b. |
Pemeriksa Pajak wajib menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada
Wajib Pajak yang akan diperiksa; |
|||||||||||||||||||||||||||
c. |
Pemeriksa Pajak wajib membuat Laporan Pemeriksaan Pajak; |
|||||||||||||||||||||||||||
d. |
Pemeriksa Pajak wajib memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak
tentang hasil pemeriksaan berupa hal-hal yang berbeda antara Surat Pemberitahuan
dengan hasil pemeriksaan; |
|||||||||||||||||||||||||||
e. |
Pemeriksa Pajak wajib memberi petunjuk kepada Wajib Pajak mengenai
penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan petunjuk lainnya mengenai
pemenuhan kewajiban perpajakan sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan
dengan tujuan agar penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan dan pemenuhan
kewajiban perpajakan dalam tahun-tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku; |
|||||||||||||||||||||||||||
f. |
Pemeriksa wajib mengembalikan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen
pendukung lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lambat tujuh hari
sejak selesainya pemeriksaan; |
|||||||||||||||||||||||||||
g. |
Pemeriksa Pajak wajib dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang
tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya
oleh Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan. |
Pasal 6
Norma Pemeriksaan yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan adalah
sebagai berikut : |
a. |
Pemeriksaan dapat dilakukan oleh seorang atau lebih Pemeriksa Pajak; |
|||||||||||||||||||
b. |
Pemeriksaan dilaksanakan di kantor Pemeriksa Pajak, di kantor Wajib
Pajak atau di kantor lainnya atau di pabrik atau ditempat usaha atau di
tempat tinggal atau ditempat lain yang diduga ada kaitannya dengan kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak atau di tempat lain yang ditentukan
oleh Direktur Jenderal Pajak. |
|||||||||||||||||||
c. |
Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan dapat dilanjutkan di luar
jam kerja, jika dipandang perlu; |
|||||||||||||||||||
d. |
Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Pajak; |
|||||||||||||||||||
e. |
Hasil Pemeriksaan Lapangan yang seluruhnya disetujui Wajib Pajak, dibuatkan
surat pernyataan tentang persetujuannya dan ditandatangani oleh Wajib Pajak
yang bersangkutan; |
|||||||||||||||||||
f. |
Terhadap temuan dalam Pemeriksaan Lengkap yang tidak atau tidak seluruhnya
disetujui oleh Wajib Pajak, dilakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; |
|||||||||||||||||||
g. |
Berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak, diterbitkan Surat Ketetapan
Pajak dan Surat Tagihan Pajak sepanjang tidak dilanjutkan dengan tindakan
penyidikan. |
Pasal 7
Norma Pemeriksaan yang berkaitan dengan Wajib Pajak adalah sebagai
berikut: |
a. |
Dalam hal Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa
untuk memperlihatkan Surat Perintah Pemeriksaan dan Tanda Pengenal Pemeriksa; |
|||||||||||||||||||
b. |
Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan
penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan; |
|||||||||||||||||||
c. |
Dalam hal Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak wajib memenuhi panggilan
untuk datang menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan; |
|||||||||||||||||||
d. |
Wajib Pajak berhak meminta kepada Pemeriksa Pajak rincian yang berkenaan
dengan hal-hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan dengan Surat Pemberitahuan; |
|||||||||||||||||||
e. |
Dalam hal Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak wajib menandatangani surat
pernyataan persetujuan apabila seluruh hasil pemeriksaaan disetujuinya; |
|||||||||||||||||||
f. |
Dalam hal Pemeriksaan Lengkap, Wajib Pajak wajib menandatangani Berita
Acara Hasil Pemeriksaan apabila hasil pemeriksaan tersebut tidak atau tidak
seluruhnya disetujui; |
|||||||||||||||||||
g. |
Wajib Pajak wajib memenuhi permintaan peminjaman buku-buku, catatan-
catatan dan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan
dalam jangka waktu palling lama tujuh hari sejak tanggal surat permintaan
dan apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh Wajib Pajak, maka jumlah
pajak yang terutang dapat dihitung secara jabatan; |
|||||||||||||||||||
h. |
Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan, Wajib Pajak wajib melaksanakan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994. |
Pasal 8
Pelaksanaan pemeriksaan didasarkan pada Pedoman Pemeriksaan Pajak yang
meliputi Pedoman Umum Pemeriksaan Pajak, Pedoman Pelaksanaan Pemeriksaan
Pajak, dan Pedoman Laporan Pemeriksaan Pajak. |
Pasal 9
Pedoman Umum Pemeriksaan adalah sebagai berikut : |
a. |
Pemeriksaan dilaksanakan oleh Pemeriksa Pajak yang telah mendapat pendidikan
teknis yang cukup dan memiliki ketrampilan sebagai Pemeriksa Pajak; |
|||||||||||||||||||
b. |
Pemeriksa Pajak harus bekerja denganjujur,bertanggungjawab, penuh pengabdian,
bersifat terbuka, sopan, dan obyektif, serta wajib menghindarkan diri dari
perbuatan tercela; |
|||||||||||||||||||
c. |
Pemeriksaan harus dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dengan menggunakan
keahliannya secara cermat dan seksama serta memberikan gambaran yang sesuai
dengan keadaan sebenarnya tentang Wajib Pajak; |
|||||||||||||||||||
d. |
Temuan hasil pemeriksaan dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan
sebagai bahan untuk menyusun Laporan Pemeriksaan Pajak. |
Pasal 10
Pedoman Laporan Pemeriksaan Pajak adalah sebagai berikut: |
a. |
Laporan Pemeriksaan Pajak disusun secara rinci, ringkas,
jelas, memuat ruang lingkup sesuai dengan tujuan pemeriksaan, memuat kesimpulan
Pemeriksa Pajak yang didukung bukti yang kuat tentang ada atau tidak adanya
penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan, dan memuat
pula pengungkapan informasi lain yang diperlukan dalam pelaksanaan Ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan. |
|||||||||||||||||||
b. |
Laporan Pemeriksaan Pajak yang berkaiatan dengan pengungkapan penyimpangan
Surat Pemberitahuan harus memperhatikan : |
1) |
berbagai faktor perbandingan; |
|||||||||||||||||||
2) |
nilai absolut dari penyimpangan; |
|||||||||||||||||||
3) |
sifat dari penyimpangan; |
|||||||||||||||||||
4) |
bukti atau petunjuk adanya penyimpangan; |
|||||||||||||||||||
5) |
pengaruh penyimpangan; |
|||||||||||||||||||
6) |
hubungan dengan permasalahan lainnya. |
c. |
Laporan Pemeriksaan Pajak harus didukung oleh daftar yang lengkap dan
rinci sesuai dengan tujuan pemeriksaan. |
BAB V
PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
Pasal 12
(1). |
Dalam melakukan Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak berwenang: |
a. |
memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen
pendukung lainnya termasuk keluaran atau media komputer dan perangkat elektronik
pengolah data lainnya; |
||||||||||||||||||||||||||
b. |
meminjam buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen
pendukung lainnya termasuk keluaran atau komputer dan perangkat elektronik
pengolah data lainnya; |
||||||||||||||||||||||||||
c. |
meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak
yang diperiksa; |
||||||||||||||||||||||||||
d. |
memasuki tempat atau ruangan yang diduga merupakan tempat
menyimpan dokumen, uang, barang, yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan
usaha Wajib Pajak dan/atau tempat-tempat lain yang dianggap penting serta
melakukan pemeriksaan di tempat-tempat tersebut; |
||||||||||||||||||||||||||
e. |
melakukan penyegelan tempat atau ruangan tersebut pada huruf
d, apabila Wajib Pajak atau wakil atau kuasanya tidak memberikan kesempatan
untuk memasuki tempat atau ruangan dimkasud, atau tidak ada di tempat pada
saat pemeriksaan dilakukan; |
||||||||||||||||||||||||||
f. |
meminta keterangan dan/atau bukti-bukti yang diperlukan
dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa. |
(2). |
Dalam melakukan Pemeriksaan Kantor, Pemeriksa Pajak berwenang: |
a. |
meminjam buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen
pendukung lainnya termasuk keluaran atau media komputer dan perangkat elektronik
pengolah data lainnya; |
||||||||||||||||||||||
b. |
memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen
pendukung lainnya termasuk keluaran atau media komputer dan perangkat elektronik
pengolah data lainnya; |
||||||||||||||||||||||
c. |
meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak
yang diperiksa; |
||||||||||||||||||||||
d. |
meminta keterangan dan/atau bukti-bukti yang diperlukan
dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa. |
(3). |
Atas peminjaman buku-buku dan lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan huruf f, dan ayat (2) huruf a, dan d diberikan tanda bukti
peminjaman yang menyebutkan secara rinci dan jelas mengenai jenis serta
jumlahnya. |
||||||||||||||||||
(4). |
Tata cara penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal 13
(1). |
Apabila pada saat dilakukan Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak atau
wakil atau kuasanya tidak ada di tempat, maka pemeriksaan tetap dapat dilaksanakan
sepanjang ada pihak yang dapat dan mempunyai kewenangan untuk bertindak
selaku yang mewakili Wajib Pajak, terbatas untuk hal yang ada dalam kewenangannya,
dan selanjutnya pemeriksaan ditunda untuk dilanjutkan pada kesempatan berikutnya. |
||||||||||||||||||||
(2). |
Untuk keperluan pengamanan pemeriksaan, maka sebelum pemeriksaan lapangan
ditunda, Pemeriksa Pajak dapat melakukan penyegelan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e. |
||||||||||||||||||||
(3). |
Apabila pada saat Pemeriksaan lapangan dilanjutkan setelah dilakukan
penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak atau wakil atau
kuasanya tidak juga ada di tempat, maka pemeriksaan tetap dilaksanakan
dengan terlebih dahulu meminta pegawai Wajib Pajak yang bersangkutan untuk
mewakili Wajib Pajak guna membantu kelancaran pemeriksaan. |
||||||||||||||||||||
(4). |
Dalam hal Wajib Pajak atau wakil atau kuasanya tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun
1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, ia harus menandatangani
Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan. |
||||||||||||||||||||
(5). |
Dalam hal pegawai Wajib Pajak yang diminta mewakili Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) menolak untuk membantu kelancaran pemeriksaan, ia
harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Membantu Kelancaran Pemeriksaan. |
||||||||||||||||||||
(6). |
Dalam hal terjadi penolakan untuk menandatangani sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) atau ayat (5), Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Penolakan
Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa. |
||||||||||||||||||||
(7). |
Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan atau Surat Pernyataan Penolakan
Membantu Kelancaran Pemeriksaan atau Berita Acara Penolakan Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau ayat (5), atau ayat (6) dapat
dijadikan dasar untuk penetapan besarnya pajak terutang secara jabatan
atau dilakukan penyidikan. |
Pasal 14
(1). |
Pemeriksa Pajak membuat Laporan Pemeriksaan Pajak untuk digunakan sebagai
dasar penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak atau untuk
tujuan lain dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan. |
||||||||||||||||||||
(2). |
Penghitungan besarnya pajak yang terutang menurut Laporan Pemeriksaan
Pajak yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak dan
Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berbeda dengan
Surat Pemberitahuan, diberitahukan kepada Wajib Pajak. |
Pasal 15
(1). |
Dalam Pemeriksaan Lengkap, pemberian tanggapan atas hasil pemeriksaan
dan pembahasan akhir hasil pemeriksaan diselesaikan dalam waktu tiga minggu
setelah pemeriksaan selesai dilakukan. |
||||||||||||||||||||
(2). |
Dalam Pemeriksaan Lapangan, pemberian tanggapan atas hasil pemeriksaan
dilakukan dalam waktu satu minggu setelah pemeriksaan selesai dilakukan. |
||||||||||||||||||||
(3). |
Dalam Pemeriksaan Kantor, hasil pemeriksaan disampaikan kepada Wajib
Pajak segera setelah pemeriksaan selesai dilakukan dan tidak menunggu tanggapan
Wajib Pajak. |
||||||||||||||||||||
(4). |
Apabila Wajib Pajak tidak memberikan tanggapan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) atau tidak menghadiri pembahasan akhir hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), surat ketetapan pajak dan/atau
Surat Tagihan Pajak diterbitkan secara jabatan berdasarkan hasil pemeriksaan
yang disampaikan kepada Wajib Pajak. |
||||||||||||||||||||
(5). |
Pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dilakukan apabila pemeriksaan dilanjutkan
dengan penyidikan. |
Pasal 16
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti permulaan tentang adanya
tindak pidana di bidang perpajakan, pemeriksaan tetap dilanjutkan dan Pemeriksa
Pajak membuat Laporan Pemeriksaan Pajak. |
Pasal 17
Pedoman Pemeriksaan Lengkap dan Pemeriksaan Sederhana ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal 18
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1995. |
|