MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 120/PMK.06/2012

TENTANG


PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 23/PMK.06/2010
TENTANG PENATAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka optimalisasi penataan pemanfaatan Barang Milik Negara di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, perlu melakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara Di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2010;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 Tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara Di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia;

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

 

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara Di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2010;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 23/PMK.06/2010 TENTANG PENATAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA.   

 

 

Pasal I

 

 

Ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2011 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara Di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2010 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 24

 

 

Pengajuan permohonan persetujuan pemanfaatan BMN di lingkungan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan paling lambat tanggal 31 Agustus 2013.

 

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berdaya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2012.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 17 Juli 2012

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                  ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 Juli 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

 

            ttd.

 

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 717