ABSTRAK PERATURAN |
|||||||||||||
RUMAH SEDERHANA_PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI |
|||||||||||||
2014 |
|||||||||||||
PERMENKEU RI NOMOR NOMOR 113/PMK.03/2014 TANGGAL 10 JUNI 2014 |
|||||||||||||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 36/PMK.03/2007 TENTANG BATASAN RUMAH SEDERHANA, RUMAH SANGAT SEDERHANA, RUMAH SUSUN SEDERHANA, PONDOK BORO, ASRAMA MAHASISWA DAN PELAJAR, SERTA PERUMAHAN LAINNYA, YANG ATAS PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI |
|||||||||||||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa Menteri Perumahan Rakyat melalui surat Nomor: 315/M/PB.01.01/11/2013 tanggal 4 November 2013, telah menyampaikan usulan perubahan batas harga jual rumah sejahtera tapak yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; |
||||||||||
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|||||||||||
|
|
|
Permenkeu RI No. 36/PMK.03/2007; Permenkeu RI No. 125/PMK.011/2012 |
||||||||||
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
||||||||||
|
|
|
Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah rumah yang memenuhi ketentuan, sebagai berikut:
|
||||||||||
|
|
|
|
||||||||||
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. |
||||||||||
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 10 Juni 2014. |