MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALINAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19/PMK.07/2013 TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2013 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
||||||||||
Menimbang |
: |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2013; |
||||||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); |
|||||||
2. |
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361); |
|||||||||
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); |
|||||||||
4. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.07/2012 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer ke Daerah; |
|||||||||
5. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2012 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah; |
|||||||||
MEMUTUSKAN: |
||||||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERKIRAAN ALOKASI DANA BAGI HASIL SUMBER DAYA ALAM PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS BUMI TAHUN ANGGARAN 2013.
|
||||||||
Pasal 1 |
||||||||||
Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi (DBH SDA Migas) Tahun Anggaran 2013 didasarkan atas perkiraan penerimaan SDA Migas sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.
|
||||||||||
Pasal 2 |
||||||||||
(1) |
Perkiraan alokasi DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebesar Rp32.139.690.090.000,00 (tiga puluh dua triliun seratus tiga puluh sembilan miliar enam ratus sembilan puluh juta sembilan puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut: |
|||||||||
a. |
DBH SDA Minyak Bumi dengan porsi 15,5% (lima belas koma lima persen) sebesar Rp18.017.455.989.000,00 (delapan belas triliun tujuh belas miliar empat ratus lima puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) yang terdiri atas : |
|||||||||
1. |
DBH SDA Minyak Bumi dengan porsi 15% (lima belas persen) sebesar Rp17.442.624.380.000,00 (tujuh belas triliun empat ratus empat puluh dua miliar enam ratus dua puluh empat juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah); dan |
|||||||||
2. |
DBH SDA Minyak Bumi dengan porsi 0,5% (nol koma lima persen) sebesar Rp574.831.609.000,00 (lima ratus tujuh puluh empat miliar delapan ratus tiga puluh satu juta enam ratus sembilan ribu rupiah) yang diarahkan penggunaannya untuk tambahan anggaran pendidikan dasar. |
|||||||||
b. |
DBH SDA Gas Bumi dengan porsi 30,5% (tiga puluh koma lima persen) sebesar Rp14.122.234.101.000,00 (empat belas triliun seratus dua puluh dua miliar dua ratus tiga puluh empat juta seratus satu ribu rupiah) yang terdiri atas: |
|||||||||
1. |
DBH SDA Gas Bumi dengan porsi 30% (tiga puluh persen) sebesar Rp13.897.093.074.000,00 (tiga belas triliun delapan ratus sembilan puluh tujuh miliar sembilan puluh tiga juta tujuh puluh empat ribu rupiah ); dan |
|||||||||
2. |
DBH SDA Gas Bumi dengan porsi 0,5% (nol koma lima persen) sebesar Rp225.141.027.000,00 (dua ratus dua puluh lima miliar seratus empat puluh satu juta dua puluh tujuh ribu rupiah) yang diarahkan penggunaannya untuk tambahan anggaran pendidikan dasar. |
|||||||||
(2) |
Perkiraan alokasi DBH SDA Migas merupakan bagian dari DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 yang ditetapkan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan SDA Migas per daerah selama 3 (tiga) tahun anggaran terakhir. |
|||||||||
(3) |
Rincian perkiraan alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2013 untuk provinsi dan kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|||||||||
(4) |
Dalam hal terdapat perubahan asumsi indikator ekonomi makro, maka perkiraan alokasi DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dilakukan penyesuaian.
|
|||||||||
Pasal 3 |
||||||||||
(1) |
Penyaluran DBH SDA Migas dilaksanakan secara triwulanan. |
|||||||||
(2) |
Penyaluran DBH SDA Migas Triwulan I dan Triwulan II masing-masing dilaksanakan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|||||||||
(3) |
Penyaluran DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya diperhitungkan dengan realisasi penerimaan DBH SDA Migas Triwulan III dan Triwulan IV. |
|||||||||
(4) |
Penyaluran DBH SDA Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perhitungan melalui mekanisme rekonsiliasi data antara Pemerintah Pusat dengan daerah penghasil. |
|||||||||
(5) |
Tatacara penyaluran DBH SDA Migas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
|||||||||
Pasal 4 |
||||||||||
Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH SDA Migas Tahun Anggaran 2013 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH SDA Migas berdasarkan realisasi penerimaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
||||||||||
Pasal 5 |
||||||||||
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
||||||||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
||||||||||
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2013 |
||||||||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | ||||||||||
|
ttd. | |||||||||
AGUS D.W. MARTOWARDOJO | ||||||||||
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
||||||||||
REPUBLIK INDONESIA, | ||||||||||
ttd. | ||||||||||
AMIR SYAMSUDIN | ||||||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 53 |