MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 168/PMK.01/2011
TENTANG
PENGADAAN BARANG DAN JASA, ARBITER, PENGANGGARAN DAN PEMBIAYAAN
TERKAIT PENANGANAN PERMOHONAN ARBITRASE
RAFAT ALI RIZVI DI INTERNATIONAL CENTRE FOR SETTLEMENT
OF INVESTMENT DISPUTES (ICSID) DAN HESHAM AL WARRAQ
DI BAWAH ORGANISASI KONFERENSI ISLAM (OKI)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al Warraq adalah Terpidana in absentia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi di PT Bank Century, Tbk. masing-masing telah mengajukan permohonan arbitrase terhadap Pemerintah Republik Indonesia di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) dan lembaga arbitrase di bawah Organisasi Konferensi Islam (OKI); |
|||
b. |
bahwa arahan Wakil Presiden kepada Menteri Keuangan dalam rapat koordinasi pada tanggal 6 Juli 2011 dan 9 Agustus 2011 terkait penunjukkan konsultan hukum yang akan mendampingi Pemerintah Republik Indonesia dalam penyelesaian kedua permohonan arbitrase sebagaimana dimaksud pada huruf a; |
|||||
c. |
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2011 tanggal 11 Juli 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2011 tanggal 20 September 2011, Menteri Keuangan telah diberikan tugas oleh Presiden Republik Indonesia untuk menangani penyelesaian kedua permohonan arbitrase sebagaimana dimaksud pada huruf a; |
|||||
d. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengadaan Barang Dan Jasa, Arbiter, Penganggaran Dan Pembiayaan Terkait Penanganan Permohonan Arbitrase Rafat Ali Rizvi Di International Centre For Settlement Of Investment Disputes (ICSID) Dan Hesham Al Warraq Di Bawah Organisasi Konferensi Islam; |
|||||
Mengingat |
: |
1. |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga; |
|||
2. |
Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2011 tentang Penugasan Kepada Menteri Keuangan Untuk Melakukan Penanganan Permohonan Arbitrase Di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) Oleh Rafat Ali Rizvi; |
|||||
3. |
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2011 tentang Penugasan Kepada Menteri Keuangan Untuk Melakukan Penanganan Permohonan Arbitrase Hesham Al Warraq di bawah Organisasi Konferensi Islam; |
|||||
4. |
||||||
5. |
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; |
|||||
MEMUTUSKAN: |
||||||
Menetapkan |
: |
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGADAAN BARANG DAN JASA, ARBITER, PENGANGGARAN DAN PEMBIAYAAN TERKAIT PENANGANAN PERMOHONAN ARBITRASE RAFAT ALI RIZVI DI INTERNATIONAL CENTRE FOR SETTLEMENT OF INVESTMENT DISPUTES (ICSID) DAN HESHAM AL WARRAQ DI BAWAH ORGANISASI KONFERENSI ISLAM. |
||||
Pasal 1 |
||||||
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: |
||||||
1. |
Menteri adalah Menteri Keuangan. |
|||||
2. |
Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diangkat oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pemilik pekerjaan, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. |
|||||
3. |
Kontrak Tahun Jamak adalah perikatan antara pengguna barang/jasa dengan penyedia barang/jasa dalam pekerjaan pengadaan barang/jasa yang anggarannya melebihi 1 (satu) tahun anggaran dan pelaksanaannya memerlukan waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan serta secara teknis pekerjaannya tidak dapat dipecah-pecah. |
|||||
Pasal 2 |
||||||
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa terkait penanganan permohonan arbitrase Rafat Ali Rizvi di International Centre For Settlement Of Investment Disputes (ICSID) dan Hesham Al Warraq di Bawah Organisasi Konferensi Islam memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas. |
||||||
Pasal 3 |
||||||
(1) |
Pengadaan jasa hukum untuk menghadapi permohonan arbitrase Rafat Ali Rizvi di International Centre For Settlement Of Investment Disputes (ICSID) dilaksanakan sesuai arahan Wakil Presiden dalam Rapat Koordinasi tanggal 6 Juli 2011. |
|||||
(2) |
Pengadaan jasa hukum untuk menghadapi permohonan arbitrase Hesham Al Warraq di bawah Organisasi Konferensi Islam dilaksanakan sesuai arahan Wakil Presiden dalam Rapat Koordinasi tanggal 9 Agustus 2011. |
|||||
(3) |
Konsultan hukum yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah Karimsyah Law Firm. |
|||||
Pasal 4 |
||||||
(1) |
Perjanjian Penyediaan Jasa Hukum dilaksanakan oleh Menteri atau Pejabat yang ditugaskan. |
|||||
(2) |
Pelaksanaan pekerjaan jasa hukum dilaksanakan dengan Kontrak Tahun Jarnak. |
|||||
(3) |
Pembayaran jasa hukum termasuk uang muka dilaksanakan sesuai perjanjian yang ditandatangani oleh Menteri atau Pejabat yang ditugaskan. |
|||||
Pasal 5 |
||||||
(1) |
Pengadaan barang/jasa terkait penanganan permohonan arbitrase Rafat Ali Rizvi di International Centre For Settlement Of Investment Disputes (ICSID) dan Hesham Al Warraq Di Bawah Organisasi Konferensi Islam selain pengadaan jasa hukum, arbiter pertama, dan arbiter ketiga sebagai Presiden Tribunal, ditunjuk langsung oleh Pejabat Pembuat Komitmen. |
|||||
(2) |
Pejabat Pembuat Komitmen yang dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. |
|||||
Pasal 6 |
||||||
(1) |
Penunjukkan Arbiter dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi dari Konsultan Hukum, Jaksa Pengacara Negara dan arahan Wakil Presiden. |
|||||
(2) |
Penunjukkan Arbiter Ketiga sebagai Presiden Tribunal dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi dari Arbiter Pertama, Konsultan Hukum, [aksa Pengacara Negara dan arahan Wakil Presiden. |
|||||
Pasal 7 |
||||||
(1) |
Menteri membentuk Tim Pendukung yang bertugas untuk menangani permohonan arbitrase Rafat Ali Rizvi di International Centre For Settlement Of Investment Disputes (ICSID) dan Hesham Al Warraq Di Bawah Organisasi Konferensi Islam. |
|||||
(2) |
Pembentukan Tim Pendukung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. |
|||||
(3) |
Standar biaya penanganan permohonan arbitrase Rafat Ali Rizvi Di International Centre For Settlement Of Investment Disputes (ICSID) dan Hesham Al Warraq Di Bawah Organisasi Konferensi Islam ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). |
|||||
Pasal 8 |
||||||
(1) |
Penganggaran dan pembiayaan untuk kegiatan penanganan permohonan arbitrase Rafat Ali Rizvi di International Centre For Settlement Of Investment Disputes (ICSID) dan Hesham Al Warraq Di Bawah Organisasi Konferensi Islam dilaksanakan dengan langkah cepat dan tepat sesuai kebutuhan. |
|||||
(2) |
Dalam rangka pembiayaan pelaksanaan kegiatan penanganan permohonan arbitrase Rafat Ali Rizvi di International Centre For Settlement Of Investment Disputes (ICSID) dan Hesham Al Warraq Di Bawah Organisasi Konferensi Islam, Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan diberikan kewenangan untuk memprioritaskan proses penganggaran dan pembiayaan kegiatan dimaksud. |
|||||
(3) |
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Keuangan. |
|||||
Pasal 9 |
||||||
(1) |
Tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Menteri Keuangan atau Pejabat yang ditugaskan terkait penanganan permohonan arbitrase Rafat Ali Rizvi Di International Centre For Settlement Of Investment Disputes (ICSID) dan Hesham Al Warraq Di Bawah Organisasi Konferensi Islam sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini dianggap sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. |
|||||
(2) |
Dokumen-dokumen terkait permohonan arbitrase Rafat Ali Rizvi Di International Centre For Settlement Of Investment Disputes (ICSID) dan Hesham Al Warraq Di Bawah Organisasi Konferensi Islam sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini dinyatakan sebagai dokumen pendukung. |
|||||
Pasal 10 |
||||||
(1) |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 11 Juli 2011. |
|||||
(2) |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 9 November 2011 |
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN, |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
ttd |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
AGUS D.W. MARTOWARDOJO |
Diundangkan di Jakarta |
|
|||||
pada tanggal 9 November 2011 |
|
|||||
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, |
|
|||||
|
|
|||||
ttd. |
|
|||||
|
|
|||||
AMIR SYAMSUDDIN |
|
|||||
|
||||||
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 702 |