KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 40/KMK.01/2000

TENTANG

PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 700/KMK.05/1985 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 11/KMK.01/1990 DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 596/KMK.05/1986

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa dengan telah ditetapkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 700/KMK.05/1985 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 11/KMK.01/1990 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.05/1986 dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 355/M Tahun 1999;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN NOMOR 700/KMK.05/1985 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 11/KMK.01/1990 DAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 596/KMK.05/1986

Pasal  1

Mencabut dan menyatakan tidak berlaku :

1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 700/KMK.05/1985 tentang Pembebasan Bea Masuk, PPn, dan PPh Pasal 22 atas Pemasaukan Barang-barang untuk Perkeretaapian oleh Perusahaan Jawatan Kereta Api sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 11/KMK.01/1990;
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.05/1986 tentang Pemberian Kemudahan Pembebasan BEa Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ditanggung Pemerintah atas Impor dalam rangka pembangunan dan pengembangan PT Industri Pesawat Terbang Nusantara, PT Pindad, PT PAL dan Perum Dahana.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.