MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 230/KMK.03/2001
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 574/
KMK.04/ 2000
TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN
PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG
TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan Direktur Al-Haramain Islamic Foundation Nomor: Ol/HIF-JKT/1421 tanggal 18 Juli 20310 dan Direktur ASEAN Foundation Nomor 003/AF/XI/00 tanggal 2 Nopember 2000, diperoleh kesimpulan bahwa Al-Haramain Islamic Foundation dan ASEAN Foundation telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai subjek pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 huruf c dan huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; |
||||
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kevutusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan; |
||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984); |
||||
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985); |
||||
|
|
3. |
Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia pada Org;anisasi-organisasi Internasional; |
||||
|
|
4. |
Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000; |
||||
|
|
5. |
Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SK.1042/PO/VIR/99/28/01 tentang Tata Cara Pengajuan Usulan dan Peninjauan Kembali Keanggotaan Indonesia Serta Pembayaran Kontribusi Pemerintah Republik Indonesia pada Organisasi Internasional; |
||||
|
|
6. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tentang Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan; |
||||
|
|
MEMUTUSKAN: |
|||||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 574/ KMK.04/ 2000 TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBJEK PAJAK PENGHASILAN. |
|||||
|
|
Pasal I |
|||||
|
|
Mengubah Lampiran II butir II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 dengan menambah 2 (dua) nomor, yaitu nomor 7 dan nomor 8 sehingga keseluruhan butir II berbunyi sebagai berikut: |
|||||
|
|
" II. Organisasi-Organisasi Internasional Lainnya: |
|||||
|
|
|
1. |
NEDO (The New Energy and Industrial Technology Development Organization) |
|||
|
|
|
2. |
HSF (Hans Seidel Foundation) |
|||
|
|
|
3. |
DAAD (Deutcher Achademischer Austaushdienst) |
|||
|
|
|
4. |
IBF (The Inverso Baglivo) |
|||
|
|
|
5. |
WCS (The Wildlife Conservation Society) |
|||
|
|
|
6. |
BORDA (The Bremen Oversew, Research and Development Association) |
|||
|
|
|
7. |
Al-Haramain Islamic Foundation |
|||
|
|
|
8. |
ASEAN Foundation. |
|||
|
|
Pasal II |
|||||
|
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|||||
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta |
|
|
|
|
|
|
|
pada tanggal 30 April 2001 |
|
|
|
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
|
|
|
|
|
|
|
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO |