ALOKASI KURANG BAYAR - BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN - DANA BAGI HASIL | |||
2012 | |||
PERMENKEU RI NOMOR 133/PMK.07/2012 TANGGAL 9 AGUSTUS 2012 | |||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2009, TAHUN ANGGARAN 2010, DAN TAHUN ANGGARAN 2011 SERTA ALOKASI KURANG BAYAR DANA BAGI HASIL BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2010 | |||
ABSTRAK | : | - | bahwa dalam rangka penetapan Kurang Bayar DBH PBB Tahun Anggaran 2009, Tahun Anggaran 2010, dan Tahun Anggaran 2011 dan Alokasi Kurang Bayar DBH BPHTB Tahun Anggaran 2010 yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN Tahun Anggaran 2012 jo. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang DBH PBB Tahun Anggaran 2009, Tahun Anggaran 2010, dan Tahun Anggaran 2011 serta Alokasi Kurang Bayar DBH BPHTB Tahun Anggaran 2010; |
- | Dasar Hukum Peraturan ini adalah: | ||
UU No. 33 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 126, TLN 4438); UU No. 22 Tahun 2011 (LN Tahun 2011 No. 113, TLN 5254) jo. UU No. 4 Tahun 2012 LN Tahun 2012 No. 87, TLN 5303); PP No. 55 tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 137, TLN 4575); Keppres No. 56/P Tahun 2010; Permenkeu No. 06/PMK.07/2012. | |||
- | Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diatur: | ||
Alokasi Kurang Bayar DBH PBB adalah sebesar Rp48.992.261.558,00 (empat puluh delapan miliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta dua ratus enam puluh satu ribu lima ratus lima puluh delapan rupiah); Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Bagian Daerah adalah sebesar Rp7.340.089.676,00 (tujuh miliar tiga ratus empat puluh juta delapan puluh sembilan ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah); Alokasi Kurang Bayar DBH PBB Biaya Pemungutan PBB Bagian Daerah adalah sebesar Rp2.138.095.927,00 (dua miliar seratus tiga puluh delapan juta sembilan puluh lima ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah); Alokasi Kurang Bayar DBH BPHTB Tahun Anggaran 2010 adalah sebesar Rp238.813.021.056,00 (dua ratus tiga puluh delapan miliar delapan ratus tiga belas juta dua puluh satu ribu lima puluh enam rupiah) rincian sebagaimana dalam lampiran Peraturan ini. | |||
CATATAN |
: | - | Penyaluran Alokasi Kurang Bayar DBH PBB dan Alokasi Kurang Bayar DBH BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada bulan Desember Tahun 2012. |
- | Peraturan Menteri Kuangan ini mulai berlaku sejak 9 Agustus 2012. | ||
- | Peraturan Menteri Kuangan ini ditetapkan pada tanggal 9 Agustus 2012. |