MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 49/PMK.07/2014


TENTANG


PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 5/PMK.07/2014 TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG PEMERINTAH

KEPADA PEMERINTAH DAERAH ATAS SISA DANA PERCEPATAN

PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAERAH

TAHUN ANGGARAN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka mempercepat penyelesaian pengembalian sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011 telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.07/2014 tentang Penyelesaian Piutang Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah Atas Sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011;

   

b.

bahwa dalam rangka memberikan kesempatan kepada daerah untuk melakukan rekonsiliasi data Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah, perlu dilakukan perubahan batas waktu penyelesaian pengembalian sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah;

   

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.07/2014 tentang Penyelesaian Piutang Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah Atas Sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011;

 

 

 

Mengingat

:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.07/2014 tentang Penyelesaian Piutang Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah Atas Sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011;

 

MEMUTUSKAN:

 

 

 

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 5/PMK.07/2014 TENTANG PENYELESAIAN PIUTANG PEMERINTAH KEPADA PEMERINTAH DAERAH ATAS SISA DANA PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011.

 

Pasal I

   

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.07/2014 tentang Penyelesaian Piutang Pemerintah Kepada Pemerintah Daerah Atas Sisa Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun Anggaran 2011 diubah sebagai berikut:

       
   

1.

Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 4

     

(1)

Pemda dapat menyelesaikan pengembalian piutang atas sisa DPPID TA 2011 dengan cara menyetorkan ke Rekening Kas Umum Negara dengan menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) sampai dengan bulan April 2014.

     

(2)

Pemda menyampaikan salinan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah dilegalisasi bank persepsi/giro pos penerima setoran kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

     

(3)

Format dan petunjuk pengisian Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

   

2.

Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 5

     

(1)

Dalam hal pada bulan Mei 2014 masih terdapat piutang atas sisa DPPID TA 2011 di daerah, maka penyelesaian pengembalian piutang atas sisa DPPID TA 2011 tersebut dilakukan dengan cara pemotongan DAU dan/atau DBH Tahun Anggaran 2014 pada daerah tersebut.

     

(2)

Pemotongan DAU dan/atau DBH dilakukan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.

     

(3)

Konfirmasi terhadap pemotongan DAU dan/atau DBH dimuat dalam Lembar Konfirmasi Transfer.

     

(4)

Lembar Konfirmasi Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Pemda setiap triwulan.

 

Pasal II

   

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

             
           

Ditetapkan di Jakarta

           

pada tanggal 13 Maret 2014

           

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

             
           

                                  ttd.

             
           

                  MUHAMAD CHATIB BASRI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 13 Maret 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                REPUBLIK INDONESIA,

 

                             ttd.

 

                 AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 324