MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 394/KMK.05/1999
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 298/KMK.01/1997 TENTANG KETENTUAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MODAL BAGI PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA) PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) DAN PERUSAHAN NON PMA/PMDN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
|
bahwa dalam rangka mendorong peningkatan investasi didalam negeri dan untuk kepastian hukum pemindahtanganan barang-barang modal bagi perusahaan PMA/PDMN serta Non PMA/PDMN, termasuk barang modal yang berada di Kawasan Berikat, dipandang perlu mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 298/KMK.01/1997 tentang ketentuan pemindahtanganan Barang Modal Bagi Perusahaan Penanam Modal Asing (PMA)/Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN), dan Perusahaan Non PMA/PMDN, dengan Keputusan Menteri Keuangan ; | ||||||||
Mengingat | : | 1. | Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943); | |||||||
2. | Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853), sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944); | |||||||||
3. | Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274); | |||||||||
4. | Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabean (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274); | |||||||||
5. | Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998; | |||||||||
6. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.01/1997 tentang Kawasan Berikat, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 349/KMK.01/1999; | |||||||||
7. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 297/KMK.01/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin , Barang Dan Bahan Dalam Rangka Pembangunan Industri Jasa, sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 545/KMK.01/1999; | |||||||||
8. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor :546/KMK.01/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang Dan Bahan Dalam Rangka Pengembangan Industri/Industri Jasa; | |||||||||
9. | Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 298/KMK.01/1997 tentang Ketentuan Pemindahtanganan Barang Modal Bagi Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)/Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Dan Perusahaan Non PMA/PMDN; | |||||||||
MEMUTUSKAN : |
||||||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 298/KMK.01/1997 TENTANG KETENTUAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MODAL BAGI PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING (PMA)/PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI (PMDN) DAN PERUSAHAN NON PMA/PMDN. | ||||||||
Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 298/KMK.01/1997 sebagai berikut : |
||||||||||
1. | Mengubah Pasal 1, sehingga berbunyi sebagai berikut : | |||||||||
"Pasal 1 Atas barang modal berupa mesin asal impor milik perusahaan PMA/PMDN dan Non PMA/PMDN dalam rangka pembangunan atau pengembangan dengan mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atas mesin, barang dan bahan, apabila telah melampaui jangka waktu 2 (dua) Tahun sejak pengimporanya atau sejak menjadi asset perusahaannya, dapat dipindahtangankan dengan tanpa kewajiban membayar bea masuk yang terhutang dan denda atas fasilitas yang diterimanya". |
||||||||||
2. | Mengubah pasal 3, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut : | |||||||||
"Pasal 3 Pemindahtanganan barang modal sebelum jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana yang dimaksud pada pasal 1 dan pasal 2 berakibat batalnya fasilitas yang diberikan dan perusahaan wajib membayar bea masuk yang terhutang dan denda atas fasilitas yang diterimanya atas : |
||||||||||
a. | Mesin asal impor ;dan/atau | |||||||||
b. |
|
|||||||||
|
|
|||||||||
|
|
|
| | ||||||
|
|
|||||||||
(2) | Izin pemindahtanganan atau alih asset barang modal sebelum jangka waktu 2 (dua) Tahun dari perusahaan penerima fasilitas bea masuk ke perusahaan penerima fasilitas bea masuk yang terutang dan denda atas fasilitas yang diterimanya, dapat diberikan berdasarkan rekomåndasi dari Badan j'ordinasi Penanaman Modal (BKPM). | |||||||||
(3) | Pemindahtanganan barang modal atau alih asset barang modal dengan cara
reekspor sebelum jangka waktu 2 (dua) Tahun, tanpa kewajiban membayar bea
maåuk yang terhitung dan denda atas fasilitas yang diterimanya, dapat
diberikan berdasarkan rekomåndasi dari BKPM. |
|||||||||
Pasal 3B Ketentuan pemindahtanganan barang modal sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini berlaku juga terhadap barang modal di Kawasan Berikat. Pasal 3C |
||||||||||
(1). | Permohonan izin pemindahtanganan atau alih asset barang modal diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. | |||||||||
(2). | Direktur Jenderal Bea åan Cukai atas nama Menteri Keuangan memberikan izin atas alih asset barang modal. | |||||||||
(3). | Pemindahtanganan barang modal tanpa izin Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan bea masuk yang terhutang dan denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku . | |||||||||
Pasal 3D Tidak termasuk pengertian permindahtanganan barang modal adalah pemindahtanganan barang modal dalam transaksi "sale and lease back", dengan syarat barang modal tersebut masih berada dan digunakan oleh penerima fasilitas dalam kegiatan usahanya. Pasal 3E Pelaksanaan åeknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai". Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Agustus 1999
å Menteri Keuangan
ttd
Bambang Subianto