ABSTRAK PERATURAN |
|||
BAHAN PLASTIK_BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH_TAHUN ANGGARAN 2014 |
|||
2014 |
|||
PERMENKEU RI NOMOR 119/PMK.011/2014 TANGGAL 16 JUNI 2014 |
|||
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KEMASAN PLASTIK, PLASTIK LEMBARAN, BIAXIALLY ORIENTED POLYPROPYLENE FILM, CAST POLYPROPYLENE FILM, BARANG DAN/ATAU PERABOT RUMAH TANGGA DARI PLASTIK, KARUNG PLASTIK, BENANG DARI PLASTIK, TERPAL PLASTIK, DAN/ATAU GEOTEKSTIL UNTUK TAHUN ANGGARAN 2014 |
|||
ABSTRAK |
: |
- |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.011/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Memproduksi Barang Dan/Atau Jasa Guna Kepentingan Umum Dan Peningkatan Daya Saing lndustri Sektor Tertentu Untuk Tahun Anggaran 2014, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Atas Impor Barang Dan Bahan Guna Pembuatan Kemasan Plastik, Plastik Lembaran, Biaxially Oriented Polypropylene Film, Cast Polypropylene Film, Barang Dan/Atau Perabot Rumah Tangga Dari Plastik, Karung Plastik, Benang Dari Plastik, Terpal Plastik, Dan/Atau Geotekstil Untuk Tahun Anggaran 2014; |
|
- |
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: |
|
|
|
|
Permenkeu RI No. 11/PMK.011/2013. |
|
|
- |
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: |
|
|
|
Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Kemasan Plastik, Plastik Lembaran, Biaxially Oriented Polypropylene Film, Cast Polypropylene Film, Barang Dan/Atau Perabot Rumah Tangga Dari Plastik, Karung Plastik, Benang Dari Plastik, Terpal Plastik, Dan/Atau Geotekstil yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan kemasan plastik, plastik lembaran, biaxially oriented polypropylene film, cast polypropylene film, barang dan/atau perabot rumah tangga dari plastik, karung plastik, benang dari plastik, terpal plastik, dan/atau geotekstil oleh Perusahaan. |
|
|
|
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah diberikan atas impor Barang dan Bahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
CATATAN |
: |
- |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
|
- |
Peraturan Menteri ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 16 Juni 2014. |