MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 173/PMK.07/2009


TENTANG


ALOKASI KURANG BAYAR DANA INFRASTRUKTUR SARANA DAN PRASARANA
TAHUN ANGGARAN 2008 YANG DIALOKASIKAN DALAM UNDANG-UNDANG
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2010


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

bahwa dalam rangka penetapan dana penyesuaian untuk Kurang Bayar Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana sebagaimana dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi Kurang Bayar Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 yang Dialokasikan dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 33 'Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, 'Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848);

 

 

6.

Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5075);

 

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137);

 

 

8.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139);

 

 

9.

Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

 

 

10.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.07/2008 tentang Penetapan Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun 2008 kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota;

Memperhatikan

:

1.

Surat Menteri Keuangan Nomor: S-102/MK.7/2009 tanggal 16 Februari 2009 dan  Nomor: S-76/MK.07/2009 tanggal 19 Maret 2009 tentang Penugasan Melakukan Pemantauan Dana Alokasi Khusus dan Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun 2008;

 

 

2.

Surat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor SP-764/K/D4/2009 tanggal 31 Juli 2009 tentang Hasil Monitoring Pengelolaan Dana Alokasi Khusus dan Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia Tahun 2008;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI KURANG BAYAR DANA PENYESUAIAN INFRASTRUKTUR SARANA DAN PRASARANA TAHUN ANGGARAN 2008 YANG DIALOKASIKAN DALAM UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010.

 

 

Pasal 1

 

 

(1)

Kurang Bayar Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 dialokasikan kepada daerah provinsi, dan kabupaten kota yang telah melaksanakan pekerjaan fisik/kontrak yang per tanggal 31 Desember 2008 telah mencapai 100% (seratus persen) dan pembayarannya belum mencapai 100% (seratus persen).

 

 

(2)

Kurang Bayar Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp32.000.000.000,00 (tiga puluh dua miliar rupiah).

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Alokasi Kurang Bayar Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 berasal dari alokasi dana penyesuaian yang tercatat dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010.

 

 

(2)

Alokasi Kurang Bayar Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 pada kelompok Lain-Lain Pendapatan yang Sah.

 

 

(3)

Alokasi Kurang Bayar Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 untuk masing-masing daerah adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(4)

Dalam hal terdapat kurang bayar pada beberapa bidang, maka pengaturan pembayaran dan pembagian besaran antar bidang tersebut diserahkan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan besaran Alokasi Kurang Bayar Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Penyaluran alokasi Kurang Bayar Dana lnfrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Negara ke Rekening Kas Daerah.

 

 

(2)

Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan sekaligus, paling lambat pada Desember Tahun Anggaran 2010.

 

 

(3)

Penyaluran Alokasi Kurang Bayar Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008 dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(4)

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyusun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kurang Bayar Dana Infrastruktur Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2008.

 

 

(5)

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapat pengesahan.

 

 

Pasal 4

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 11 November 2009

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 11 November 2009

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

 

PATRIALIS AKBAR

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 425

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                   LAMPIRAN

 

 

 

 

 

PERATURAN     MENTERI    KEUANGAN

 

 

 

 

 

NOMOR    173/PMK.07/2009   TENTANG

 

 

 

 

 

ALOKASI     KURANG    BAYAR    DANA

 

 

 

 

 

INFRASTRUKTUR        SARANA       DAN

 

 

 

 

 

PRASARANA TAHUN ANGGARAN 2008

 

 

 

 

 

YANG        DIALOKASIKAN        DALAM

 

 

 

 

 

UNDANG-UNDANG                 TENTANG

 

 

 

 

 

ANGGARAN       PENDAPATAN      DAN

 

 

 

 

 

BELANJA            NEGARA            TAHUN 

 

 

 

 

 

ANGGARAN  2010

 

 

ALOKASI KURANG BAYAR DANA INFRASTRUKTUR SARANA DAN PRASARANA
TAHUN ANGGARAN 2008 UNTUK PROVINSI/KABUPATEN/KOTA

 

(dalam rupiah)

NO

DAERAH

JUMLAH

 

 

 

1.

 Kab. Indragiri Hilir

 590.866.000 

 

2.

 Kota Dumai

5.933.000.000 

 

3.

 Kab. Bengkayang

523.393.000 

 

4.

 Kab. Sanggau

547.294.000

 

5.

 Kab. Melawi

9.532.951.000 

 

6.

 Kota Tarakan

11.912.434.000 

 

7.

 Kab. Bolaang Mongondow

2.100.621.000 

 

8.

 Kab. Kepulauan Talaud

436.360.000 

 

9.

 Kab. Sikka

423.081.000 

 

 

 TOTAL

32.000.000.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI