MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 168/PMK.06/2014


TENTANG


PENYEDIAAN, STANDAR KELAYAKAN, DAN PERHITUNGAN NILAI
RUMAH KEDIAMAN BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU
MANTAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan Dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, Dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia;

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 25);

   

2.

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan Dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 122);

 

 

 

 

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYEDIAAN, STANDAR KELAYAKAN, DAN PERHITUNGAN NILAI RUMAH KEDIAMAN BAGI MANTAN PRESIDEN DAN/ATAU MANTAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

                 

BAB I
PENYEDIAAN

 

Pasal 1

   

 Pemerintah menyediakan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden.

 

BAB II
KRITERIA UMUM

 

Pasal 2

 

 

Kriteria umum untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden meliputi:

 

 

a.

berada di wilayah Republik Indonesia;

 

 

b.

berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai;

 

 

c.

memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga;

 

 

d.

tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III
STANDAR RUMAH KEDIAMAN

 

Paragraf 1

Umum

 

Pasal 3

 

 

Standar rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden meliputi:

 

 

a.

standar tanah; dan

 

 

b.

standar bangunan.

Paragraf 2
Standar Tanah

 

Pasal 4

 

 

(1)

Standar tanah untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden meliputi:

 

 

 

a.

keluasan tanah yang optimal sesuai dengan persyaratan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) setempat, serta fasilitas luar ruang yang harus tersedia; dan

 

 

 

b.

struktur, kontur, dan elevasi tanah yang memungkinkan dibangunnya rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden.

 

 

(2)

Koefisien Dasar Bangunan (KDB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perbandingan antara luas dasar bangunan dan luas persil tanah.

 

 

(3)

Koefisien Lantai Bangunan (KLB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perbandingan antara luas lantai bangunan dan luas persil tanah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 5

   

Tanah untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden memiliki keluasan:

 

 

a.

seluas-luasnya 1.500 m2 (seribu lima ratus meter persegi), untuk yang berlokasi di ibu kota Negara Republik Indonesia; atau

 

 

b.

seluas-luasnya 2.250 m2 (dua ribu dua ratus lima puluh meter persegi) untuk yang berlokasi di kota selain ibu kota Negara Republik Indonesia, yang berada di wilayah Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 Pasal 6

 

 

(1)

Tanah untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang berlokasi di ibu kota Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai nilai pasar tanah per meter persegi paling tinggi sebesar nilai pasar tanah per meter persegi terendah pada lokasi perumahan menteri atau pejabat negara di ibu kota Negara Republik Indonesia.

 

 

(2)

Tanah untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden yang berlokasi di kota selain ibu kota Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b mempunyai nilai pasar tanah per meter persegi paling tinggi sebesar 2/3 (dua per tiga) dari nilai pasar tanah per meter persegi terendah pada lokasi perumahan menteri atau pejabat negara di ibu kota Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Paragraf 3
Standar Bangunan

 

Pasal 7

 

 

(1)

Standar bangunan untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden meliputi:

 

 

 

a.

jenis ruang yang dapat mendukung aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya;

 

 

 

b.

desain tata ruang yang dapat memberikan kenyamanan bagi penghuninya;

 

 

 

c.

spesifikasi bahan bangunan memenuhi:

 

 

 

 

1.

persyaratan teknis untuk kekuatan bangunan; dan

 

 

 

 

2.

 persyaratan kenyamanan dan keamanan penghuni;

        dan

 

 

 

d.

jenis fasilitas standar sesuai kebutuhan dan kenyamanan penghuni.

 

 

(2)

Standar bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 Pasal 8

 

 

Jenis ruang dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf d ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 9

 

 

Bangunan untuk rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden memiliki keluasan seluas-luasnya 750 m2 (tujuh ratus lima puluh meter persegi).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB IV
PERHITUNGAN NILAI UNTUK PENGANGGARAN

 

Pasal 10

 

 

(1)

Perhitungan nilai pasar tanah per meter persegi untuk penganggaran rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berdasarkan permohonan dari Kementerian Sekretariat Negara.

 

 

(2)

Kementerian Sekretariat Negara mengajukan permohonan perhitungan nilai pasar tanah per meter persegi untuk lokasi yang direncanakan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara paling lambat 3 (tiga) tahun sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden.

 

 

(3)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling banyak untuk 2 (dua) lokasi pada kabupaten/kota yang berbeda.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 11

 

 

(1)

Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan melakukan survei untuk mendapatkan perkiraan nilai pasar tanah per meter persegi pada lokasi dan/atau kawasan di kabupaten/kota yang diajukan dalam permohonan dari Kementerian Sekretariat Negara.

 

 

(2)

Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan dari survei sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyampaikan perhitungan tertinggi nilai pasar tanah per meter persegi untuk setiap kota/kabupaten yang diajukan, termasuk perkiraan perkembangan kenaikan nilai pasar tanah, kepada Kementerian Sekretariat Negara.

 

 

(3)

Penyampaian perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai pula dengan nilai pasar tanah per meter persegi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

 

 

(4)

Penyampaian perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah pengajuan permohonan dari Kementerian Sekretariat Negara.

 

 

(5)

Dalam hal hasil perhitungan nilai pasar tanah per meter persegi beserta perkiraan perkembangan kenaikan nilai tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melebihi nilai pasar tanah per meter persegi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kementerian Sekretariat Negara harus mengajukan lokasi alternatif paling lama 1 (satu) bulan setelah perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan.

 

Pasal 12

 

 

(1)

Perhitungan nilai bangunan untuk penganggaran rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara.

 

 

(2)

Perhitungan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengalikan luas bangunan dengan harga tertinggi pembangunan rumah dengan kualitas baik per meter persegi yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

 

Pasal 13

 

 

(1)

Perhitungan nilai tanah berdasarkan nilai pasar tanah per meter persegi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan nilai bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) menjadi dasar penyusunan pagu indikatif untuk keperluan tersebut pada tahun yang direncanakan.

 

 

(2)

Pengajuan pagu indikatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Kementerian Sekretariat Negara kepada Direktorat Jenderal Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 14

 

 

(1)

Perhitungan nilai untuk pengadaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden yang telah berhenti masa jabatannya dan sampai dengan saat diberlakukannya Peraturan Menteri ini belum dilaksanakan pengadaannya, menggunakan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 13.

 

 

(2)

Perhitungan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar pengalokasian anggaran untuk keperluan pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

 

Pasal 15

 

 

(1)

Ketentuan mengenai standar kelayakan dan perhitungan nilai rumah kediaman bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden yang akan berakhir masa jabatannya paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini berlaku mutatis mutandis ketentuan Pasal 2 sampai dengan Pasal 13.

   

(2)

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

     

a.

permohonan perhitungan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) diajukan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sebelum berakhirnya masa jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden;

     

b.

penyampaian perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari setelah diterimanya pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a;

     

c.

perhitungan nilai pasar tanah sebagaimana dimaksud pada huruf b dan perhitungan nilai bangunan yang dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara menjadi dasar pengalokasian anggaran untuk keperluan pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 16

   

Dalam keadaan tertentu, untuk menjamin ketersediaan lahan dan memudahkan pengamanan bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden, pemerintah dapat menyediakan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dalam suatu kawasan perumahan khusus, sesuai kriteria dan standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 17

   

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

                 
               

Ditetapkan di Jakarta

               

pada tanggal 19 Agustus 2014

               

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

               
               

 

                                ttd.

               
               

               MUHAMAD CHATIB BASRI

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 20 Agustus 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                REPUBLIK INDONESIA,

 

                            ttd.

 

                AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1173

Lampiran.............................